KALBAR, OT - Sejumlah karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Multi Duta Putra (MDP) mengeluh tidak mendapat gaji sejak dirumahkan sejak Januari 2020 lalu.
Salah satu karyawan PT MDP yang dirumahkan mengaku, tidak lagi mendapat gaji sejak bulan Oktober 2020.
"Saya juga tidak mendapat Tunjangan Hari Raya Natal 2020," ujar karyawan yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Selasa (2/3/2021) di Sekadau.
Dia mengungkapkan, perusahaan beralasan merumahkan sejumlah karyawan karena pandemi virus corona.
"Tapi 'kan covid mulai ada sejak bulan Maret tahun 2020. Kami dirumahkan sejak Januari," katanya heran.
Pria muda ini mengaku statusnya masih sebagai karyawan aktif di PT MDP.
Dia bahkan mengkalim, pernah menanyakan hal status dan gaji yang menjadi haknya ke pihak perusahan, namun tidak ada kejelasan.
"Sudah pernah ditanya ke Askep, suruh tanya asisten. Asisten suruh tanya HRD. Tidak ada kejelasan sampai sekarang," tuturnya.
Dia mengaku, setidaknya ada 35 orang karyawan yang diketahui dikenakan kebijakan dirumahkan oleh perusahaan.
"Teman-teman yang lain yang saya tahu ada yang dapat THR, tapi saya tidak ada sama sekali. Ada yang diberi THR 400 ribu, 500 ribu, 900 ribu. Setahu saya THR itu setara satu bulan gaji," timpalnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Sekadau Yodi Setiawan merasa prihatin dengan kondisi yang dialami karyawan PT MDP.
"Saya sudah dengar informasi itu. Kita minta pihak perusahaan agar bertanggungjawab memenuhi hak karyawan termasuk gaji dan THR bahkan pesangon jika mereka di PHK," kesal Yodi.
Yodi juga memastikan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT MDP untuk mengklarifikasi sekaligus mencari solusi atas permasalahan tersebut.
"Kita sangat prihatin. Di masa pandemi ini masyarakat malah semakin disulitkan," tegasnya.
Sementara manajemen PT MDP, hingga berita ini dipublish, belum dapat dikonfirmasi terkait keluhan karyawannya.
(red)



