Home / Nusantara

Diduga Cemarkan Lingkungan, Pemkab Halteng Hentikan Aktivitas PT. BPN

15 Juni 2020
Abdurahim Odeyani

HALTENG, OT- Dugaan pecemaran lingkungan oleh PT. Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN) di Desa Waleh, kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) aktivitasnya akan dihentikan oleh Pemkab Halteng. 

Wakil Bupati Halteng Abdurahim Odeyani saat ditemui awak Media di kantor Bupati mengatakan,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halteng berkepentingan untuk menghentikan sementara aktivitas PT. BPN yang merupakan salah satu perusahaan beroperasi di bidang pertambangan.

"Saat ini kami masih mempelajari tahapan -tahapan produksi yang mereka lakukan. Ternyata mereka balik, seharusnya sesuai peraturan perusahaan harus lebih dulu menyiapkan pond sedimennya sebelum beroperasi. Tapi mereka lakukan sebaliknya, yakni mereka membuat maning eksploitasi baru buat sedimennya," ujar Wakil Bupati, Senin (15/6/2020).

Hal itu kemudian, kata wakil bupati, mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan yang cukup luar biasa sehingga dirasakan oleh Masyarakat setempat, namun saat pihaknya belum tahu hasilnya apakah pencemaran itu merusak biota atau tidak karena masih diteliti oleh Dinas Lingkungkan Hidup (DLH)  di laboratorium.

"Jadi sambil menunggu hasil dari laboratorium,  bupati memerintahkan untuk saat ini aktivitas PT. BPN Harus di hentikan," terangnya.

Orang nomor dua di Pemkab Halteng ini menambahkan, jika dalam hasil pemeriksaan laboratorium,  PT. BPN ternyata melanggar perundang-undangan yang berlaku,  maka pemkab akan menyurat ke Gubernur Untuk menghentikan Perusahaan tersebut.(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT