Home / Nusantara

BPK Perwakilan Malut Serahkan LKPD Tahun 2019 Pada 8 Kabupaen/Kota

19 Juni 2020
Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara Hermanto saat menyerahkan LHP LKPD 2019 pada Bupati Halmahera Barat Danny Missy

 

 

TERNATE, OT- Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, Hermanto menyerahkan 8 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada para Pimpinan DPRD dan para Kepala Daerah, Jumat (19/6/2020) sore tadi.

 

Sebagai bentuk dukungan BPK terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, acara penyerahan dilakukan melalui dua sarana yaitu secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting's Room serta secara langsung yang dilakukan di Auditorium Utama Lantai II BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, selama 60 hari BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan atas LKPD tahun 2019.

 

Pemeriksaan yang dilakukan BPK ini terbagi menjadi dua tahap, yaitu pemeriksaan interim yang dilakukan sejak akhir Januari dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Terinci secara online yang dilanjutkan pada pertengahan April 2020.

 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

 

LHP atas LKPD TA 2019 ini terdiri dari tiga laporan, yaitu LHP atas LKPD tahun 2019, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan.

 

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, Hermanto menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2019 pada 8 Pemerintah Daerah tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas delapan LKPD tersebut (LKPD Kota Tidore Kepulauan, LKPD Kabupaten Halmahera Utara, LKPD Kabupaten Halmahera Tengah, LKPD Kabupaten Halmahera Timur, LKPD Kabupaten Halmahera Selatan, LKPD Kabupaten Halmahera Barat, LKPD Kabupate Kepulauan Sula, dan LKPD Kabupaten Pulau Morotai.

 

“Dari delapan LKPD tersebut, untuk pertama kalinya Kabupaten Kepulauan Sula meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Kepala BPK RI Perwakilan Malut.

 

Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksan BPK.

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini.

 

DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT