Home / Nusantara

Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bae Cukai Malut

Jims : Ini Hasil Operasi Semester Pertama Tahun Ini
31 Juli 2021
Ilustrasi rokok (ist)

TERNATE, OT -  Pada semester pertama tahun 2021, Kantor Bea Cukai Maluku Utara (Malut) berhasil menyita 17.100 batang rokok dan 10 liquid ilegal.

Sitaan ini, terhitung sejak Januari hingga Juli tahun ini.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Jims Oktovianus menyatakan, penindakan melalui operasi pasar ditujukan untuk mengamati peredaran Barang Terkena Cukai (BKC) yang memunculkan efek negatif pada penduduk dan memunculkan kerugian negara.

"Rokok ilegal ini bermerek rokok rolling, gudang cengkeh yang tidak dilekati pita cukai dan atau dilekati pita cukai bukan peruntukannya, banyak ditemukan di Kabupaten Pulau Taliabu, Sula dan Pulau Obi," ujar Jims.

Menurutnya, ada sebanyak 17.100 batang rokok dan 10 botol liquid vape ilegal yang diamankan sejak bulan Januari hingga Juli 2021 dengan akumulasi kerugian negara senilai lebih dari Rp, 10 juta atau tepatnya, Rp.10.723.500.

Sementara angka ini sedikit menurun ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2020 penyitaan 19.440 batang rokok dengan kerugian negara senilai Rp.11.151.000, sedangkan tahun 2019 penindakan berjumlah 15.720 batang rokok, 67 botol liquid vape dan sebanyak 200 gram tembakau iris dengan kerugian negara senilai Rp.12.389.200.

"Penindakan ini melalui operasi pasar di sejumlah warung maupun toko-toko, untuk jenis rokok ilegal ini ialah rokok rolling," ucap Jims ketika disambangi indotimur.com, di Kantor Bea Cukai Ternate, Jumat, (30/7/2021).

Dia menjelaskan, rokok ilegal ini berasal dari Daerah Sulawesi, karena sebagian warganya beraktifitas di wilayah setempat, sehingga sudah terbiasa dengan mengonsumsi rokok seperti itu.

"Juga mungkin kerena harganya lebih rendah dibandingkan rokok yang premium, tapi kalau untuk masyarakat Maluku Utara asli susah mau konsumsi rokok seperti itu," tukasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT