TERNATE, OT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara (Halut), Rabu (3/3/2021) mengunjungi kantor Dinas Lingkungan Hiduo (DLH) Kota Ternate.
Kedatangan wakil rakyat Halut yang dipimpin Sekretaris Komisi III, Fahmi Djuba itu untuk sharing pengawasan galian C atau pemerataan lahan di wilayah Halut.
Usai pertenuan, Fahmi Djuba mengatakan, kedatangan anggota DPRD ke DLH Kota Ternate, untuk berkonsultasi sekaligus sharing terkait pemgawasan galian C atau pemerataan lahan.
Selain itu, kata Fahmi, anggota DPRD juga berkonsultasi dengan DLH berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Ternate.
Menurutnya, saat ini regulasi menyangkut pengawasan izin lingkungan di Kabupaten atau Kota telah dibatasi, dengan izin yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui provinsi.
"Oleh karena itu, kita coba sharing dengan DLH Ternate terkait pengelolaan SDA yang ada di Ternate," kata Fahmi kepada sejumlah wartawan di Kantor DLH Ternate.
Dia menyatakan, sangat sulit dilakukan singkronisasi dengan DLH. Karena galian C untuk skala besar tidak ada. Ini berbeda dengan Halmahera Utara yang merupakan lumbung galian C.
"Kalau di Ternate hanya menggunakan rekomendasi pemerataan lahan untuk kepentingan pemukiman dan potongan bukit untuk kepentingan yang lain. Kalau di Halmahera Utara itu menggunakan izin UKL – UPL," sambungnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Ternate, Tonny Sachruddin Pontoh, mengatakan izin usaha yang menyangkut galian C maupun pemerataan lahan wajib memiliki dasar hukum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Perwali tentang pendelegasian kepada Dinas Lingkungan Hidup, baik itu izin usaha lingkungan atau lainnya. Jadi DLH yang berhak membuka atau membekukan setiap izin usaha yang tidak sesuai aturan dalam Perwali,” ungkap Tonny.
Dengan demikian, regulasi tersebut bisa menjadi acuan untuk menyikapi galian C di Halmahera Utara. “Karena yang terjadi, banyak aktivitas galian C yang tidak diikat oleh hukum, maka terjadi galian C secara liar," tutup Tonny.
(fight)



