HALTENG, OT- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara meminta pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halteng jangan diam terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 17 buruh oleh PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Ketua PC FSPKEP SPSI Halteng, Aswar Salim mengatakan, ada 17 buruh PT. IWIP yang di PHK oleh PT. IWIP, dan sudah melakukan pengaduan ke Disnakertrans hingga telah ada anjuran yang dikeluarkan oleh Disnakertrans, tapi sampai saat ini PT. IWIP belum tindak lanjuti dan terkesan diam.
"Hari ini 17 buruh ini kembali melakukan aduan ke Pemerintah Daerah (Pemda), untuk meminta melakukan mediasi dengan pimpinan PT. IWIP dan DPRD Halteng serta SPSI terkait dengan PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen terhadap 17 buruh ini," kata Aswar saat ditemui sejumlah wartawan usai pertemuan dengan Pemkab, Rabu (20/1/2021).
Kata Aswar, selain 17 buruh yang di PHK ada juga sekitar 30 sampai 40 buruh yang belum terdata yang juga terindikasi di PHK sepihak oleh PT. IWIP. Untuk itu, pihaknya akan mendata, dan akan dilakukan mediasi dengan pemerintah Daerah.
Di tanya soal alasan kenapa di PHK, kata Aswar, mereka diputus kontrak dengan kasus yang bervariasi, dengan alasan ada yang dapat Surat Peringatan (SP) ada yang soal kesehatan dan juga bekerja melebihi kontrak kerja.
"Kami berharap, mereka diangkat menjadi Karyawan tetap, karena rata-rata semua sudah memenuhi syarat. Ini sesuai ketetuan Ketenagakerjaan, dan sesuai dengan keputusan menteri nomor 100 Tahun 2004 tentang jenis dan sifat pekerjaan serta Undang-undang (UU) ketenagakerjaan nomor 13," jelasnya.
Lanjutnya, apabila tidak di indahkan oleh manajemen PT. IWIP maka pihaknya akan mengambil hak Serikat dengan melakukan negosiasi di tingkat yang lebih tinggi, yaitu mogok kerja," tegas Anggota DPRD Halteng ini.
Sementara Wakil Bupati Halteng Abd. Rahim Odeyani menyampaikan, Pemkab Halteng dalam waktu dekat akan panggil Manajemen PT. IWIP untuk dimintai keterangan.
"Kami siap untuk mediasi pertemuan bersama PT. IWIP, DPRD Halteng dan SPSI untuk membicarakan masalah ini, karena ini sangat penting," ucap Wakil Bupati sore tadi di kantor Bupati.
Sementara Media dan Komunikasi Publik Departemen Komunikasi Eksternal PT. IWIP, Agnes Ide Megawati saat dikonfirmasi mengatakan, ada beberapa alasan perihal kontrak tidak diperpanjang, antara lain karena tidak lulus tes kompetensi, alasan kesehatan dan pelanggaran etika bersosial media.
"Ada juga dari mereka yang pernah dikenai SP (surat peringatan) sebelumnya," singkat Agnes.(red)






