TERNATE, OT- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengusulkan 129 Narapidana (Napi) untuk mendapat remisi khusus natal tahun 2020.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Malut, Muji Raharjo mengatakan, untuk perayaan hari raya natal tahun 2020, semua UPT pemasyarakatan di Maluku Utara telah mengusulkan masing-masing Napi untuk dapat remisi natal.
Kata dia, berdasarkan data di Kanwil Malut untuk seluruh penghuni Lapas dan Rutan di Maluku Utara di bulan November tahun 2020 sebanyak 1.107 orang, terdiri dari Narapidana sebanyak 974 orang dan Tahanan sebanyak 133 orang. Dengan klasifikasi, pidana umum 722 orang, pidana khusus 385 orang, korupsi 90 orang, narkotika bandar 269 orang, narkoba pengguna 23 orang dan ilegal loging 3 orang.
Muji menyebut, dari jumlah 1.107 napi hanya diusulkan sebanyak 129 napi yang beragama non muslim, diantaranya untuk Lapas kelas IIA Ternate sebanyak 12 orang. Sementara untuk besaran remisi, 1 orang diberikan 15 hari, 6 orang 1 bulan, 3 orang 1 bulan 15 hari dan 2 orang 2 bulan.
Selanjutnya Lapas kelas IIB Jailolo sebanyak 29 orang. Dengan besaran remisi yaitu 6 orang 15 hari dan 23 orang 1 bulan. Untuk Lapas kelas IIB Sanana 2 orang, dan besaran remisi 1 orang 1 bulan dan 1 orang remisi 2 bulan.
Untuk Lapas kelas IIB Tobelo sebanyak 49 orang, dengan besaran remis, 12 orang 15 hari, 32 orang 1 bulan dan 5 orang 1 bulan 15 hari. Lapas kelas III Labuha sebanyak 7 orang, dan besaran remisnya 5 orang 1 bulan dan 2 orang 1 bulan 15 hari, sedangkan LPP kelas III Ternate 2 orang, 1 orang remisinya 15 hari dan 1 orang lagi 1 bulan.
LPKA kelas II Ternate sebanyak 5 orang, terdiri dari 4 orang besaran remisi 15 hari dan 1 orang besaran remisi 1 bulan. Untuk Rutan kelas IIB Soasio 18 orang, dengan besaran remisi yaitu, 4 orang 15 hari dan 14 orang 1 bulan dan Rutan kelas IIB Ternate 1 orang selama besaran remisi 15 hari waktu remisnya. Selanjutnya Rutan kelas IIB Weda 4 orang, 3 orang besaran remisinya 15 hari dan 1 orang 1 bulan.
Dengan demikian, kata Muji, besaran remisi 15 hari sebanyak 32 orang, besaran remisi 1 bulan sebanyak 84 orang, besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 10 orang dan besaran remisi 2 bulan sebanyak 3 orang.
Muji menambahkan, masih tercatat 41 orang lagi yang tidak mendapatkan remisi di tahun ini diantaranya 4 orang masih tahanan yang menunggu persidangan disusul 37 orang belum memenuhi syarat subtantif dan administrative, sehingga belum bisa diusulkan dapat remisi di tahun 2020 ini.
"Semoga mereka yang mendapatkan remisi di tahun ini agar bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, karena bagi mereka yang mendapatkan remisi ini sudah berdasarkan penilaian tersendiri oleh petugas, untuk itu saya berharap mereka kedepan lebih baik lagi setelah mendapatkan remisi di tahun ini," pungkasnya.
(ian)






