Oleh : Budiyarto Usman
Tokoh Pemuda Desa Soasio, Kecamatan Galela, Halmahera Utara.
Fungsi pengawasan BPD terhadap pembangunan desa yang saya angkat pada waktu 3 tahun lalu semasa menjadi mahasiswa semester akhir di Universitas Sam Ratulangi. Hal ini bagian dari bentuk merefleksikan kembali peran serta fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang menjadi perpanjangan tangan dari masyarakat yang ada di desa guna
menyampaikan Aspirasi maupun kegelisaan masyarat.
Kita sama sama mengetahui bahawa kepentingan nasioal hari yang di genjot
Pemerintahan Jokowi adalah pembangunan yang berbasis di perdesaan serta salah satu ciri yang
menonjol dari bangsa Indonesia ialah keterkaitan dan orientasi pada pembangunan di segala bidang yang di laksananakan secara berencana dan bersenambungan hal itu untuk kepentingan dan kesejatraan masyarakat Untuk itu di genjot mulai dari pedesaan.
Seperti yang di sebutkan dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa pembangunan desa dan kualitas,hidup serta penanggulan kemiskinan dalam hal ini penyedian sarana dan prasarana
pengembangan potensi dan penangulangan kemiskinan hal itu semata mata untuk mewujudkan
tujuan pembangunan sebagai program sectoral yang banyak di arahkan ke desa.
Realita yang terjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak berfungsi menjalanjankan tupoksinya jauh dari yang di inginkan Masyarakat tidak sesuai dengan fungsi nya BPD seperti di Kebiri sehingga tidak bisa berbuat sesuai dengan kenginan masyarakat. kita tahu Bersama
fungsi BPD adalah penyambung lida masyarakat serta mengawasi dan mengoreksi kepala desa semasa periode berjalan sehingga tidak bisa berbuat sewena-wenahnya serta jauh dari
penyimpangan.
Pertanyaanya siapa yang di awasi? Dan apa yang harus di awasi? Yang harus di awasi adalah kepala desa dan prangkat desa yang ada. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Tentang desa dan di pertegas dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dalam
undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pemerintah desa menyususun perencanaan pembangunan desa semasa periode berjalan dan harus melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan dengan semangat gotong royong.
Apa yang harus di awasi? Agar terlaksananya pembangunan di perlukanya fungsi pengawasan
dari Masyarakat desa baik di lakukan sendiri oleh masyarakat setempat maupun Badan yang ada di desa (Badan Permusyawaratan Desa ) sesuai dengan fungsinya melakukan pengawasan dengan pembangunan yang di jalankan di desa, BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan terhadap penyelenggaraan dan pembangunan program di desa tersebut.
Hal ini bertolak belakang dengan kondisi yang ada tidak sesuai dengan expektasi
masyarakat fungsi pengawasan terindikasi tidak berjalan, lemahnya BPD mampu berpengaruh terhadapap fungsi control pelaksanaan pembangunan yang ada di desa.
Sehingga tidak bisa mengetahui penyimpangan -penyimpangan yang terjadi yang seharusnya kepala desa
mengedepankan fungsi Transparansi karna tidak ada fungsi control sehingga di situlah kesempatan untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai.
Badan Permusyawaratan Desa juga terlalu tunduk dengan kepala desa merasa takut akan kuasanya Kepala Desa. Kita mengacu pada aturan tentang desa padahal wewenanya sejajar antara kepala desa dengan BPD. BPD di bentuk sebagai Lembaga lesislasi dan wadah yang berfungsi untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi pada hakekatnya Lembaga ini bagian dari mitra kerja desa agara bisa menciptakan pembangunan yang mensejatrakan, serta terlaksananya pembangunan yang efektif. Jadi BPD dan kepala desa itu saling membutuhkan (Simbiosis mutualisme ).