HALTENG, OT- DPRD Halmahera Tengah (Halteng) Selasa (24/6/2025) melaksanakan Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Paripurna dipimipin langsung oleh Wakil Ketua I Munadi Kilkoda, didampingi Ketua DPRD Zulkifli H. Bayan, Wakil Ketua II Sakir H. Ahmad bersama 14 Anggota DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Halteng Munadi Kilkoda, mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan khususnya yang diatur dalam ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan penegasan bahwa dalam tata kelola keuangan daerah, Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah pelaksanaan APBD tahun sebelumnya berakhir, dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Untuk itu Atas Nama Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah baik Bupati beserta Jajarannya yang telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD 2024 ini tepat Waktu sesuai Hasil Kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPRD dan sebagai upaya konkrit dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi Pengelolaan Keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah,"ucap Munadi saat membacakan Pidatonya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan proses peyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan atas rencana keuangan tahunan Daerah yang telah disusun guna transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memuat laporan keuangan tahunan Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sekurang-kurangnya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Dalam rangka melaksanakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang transparansi dan akuntabel tersebut, maka diperlukan pengaturan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dia mengatakan, kita semua harus memahami, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekedar sarana untuk melaporkan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD T.A 2024. Namun sebagai siklus akhir dari pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan sarana untuk evaluasi secara menyeluruh baik dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta hasil atau output dan outcome bahkan /mpac yang telah dicapai dari pelaksanaan APBD tersebut.
"Karena itu DPRD tentu tidak sekedar melihat realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024 ini secara parsial, melainkan lebih dari itu untuk memastikan apakah program, kegiatan dan anggaran yang telah digunakan oleh pemerintah daerah secara efisien, efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mewujudkan target kinerja program, kegiatan dan anggaran yang ditetapkan yang berkesesuaian dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD,"jelas Sekretaris Partai Nasdem itu.
Munadi mengatakan, kita semua juga patut bersyukur dengan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Maluku Utara atas laporan penyelenggaraan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Untuk itu, melalui forum yang terhormat ini, atas nama Pimpinan dan seluruh anggota DPRD menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggitingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan jajaran OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, yang telah berupaya untuk menata pengelolaan keuangan kita sehingga kita kembali mendapatkan Opini WTP yang ke-7 kali secara berturutturut sejak tahun 2018.
"Ini sebuah pencapaian yang luar biasa dan merupakan keberhasilan kita bersama. Penghargaan Opini WTP harus dijadikan motivasi kepada kita semua untuk terus melakukan perbaikan, terutama yang menjadi catatan dan koreksi dari BPK. Tentu. sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ekspektasi dalam pelaksanaan APBD tidak sekedar untuk mendapatkan predikat WTP, jauh lebih penting adalah pelaksanaan APBD di setiap tahun dapat menjawab persoalan-persoalan mendasar kita, baik itu penggurangan angka kemiskinan, peningkatan pendapatan masyarakat, peningkatan indeks pembangunan Manusia, maupun persoalan-persoalan penting lainnya yang dihadapi oleh masyarakat Halmahera Tengah,"tutupnya.
(red)