Home / Indomalut / Ternate

Seorang Pejabat Pemkot Ternate Terancam Diberhentikan

10 ASN Lainnya Juga Telah Diberi Peringatan Keras
04 Juni 2025
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly S.STP

TERNATE, OT - Salah satu program 100 hari kerja Pemerintahan Tauhid-Nasri di Kota Ternate adalah peningkatan tata kelola Pemerintahan dan Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peningkatan tata kelola pemerintahan dan profesionalitas ASN, dilakukan secara simultan agar tercipta pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani masyarakat dengan lebih baik.

Program ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus membentuk SDM aparatur yang kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Untuk mewujudkan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) secara intens melakukan evaluasi dalam rangka meningkatkan disiplin ASN Kota Ternate.

Selain memberikan reward, Pemkot Ternate melalui BKPSDMD juga mengambil langkah-langkah strategis bagi seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kota Ternate dalam bentuk punishment atau hukuman bagi ASN yang melanggar disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly meegaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memberikan hukuman disiplin atau punishment terhadap sejumlah ASN termasuk seoramg pejabat administrator (eselon III) di lingkup Pemkot Ternate.

Oknum pejabat yang bertugas di Dinas Ketahanan Pangan (Ketpang) Kota Ternate akan diberi sanksi berat lantaran meninggalkan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Samin membeberkan, oknum ASN berinisial LU itu berdasarkan laporan, tidak menjalankan tugas selama lebih dari 5 bulan tanpa keterangan.

LU diberikan sanksi berat berupa pembebasan tugas jabatanya, "sanksi ini sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yamg mengatur tentang disiplin ASN," ujar Samin.

Dia menyatakan, prosedur hukuman disiplin telah dilalui sebagaimana mekanisme yang telah diatur.

“Pejabat berinisial LU ini kami sudah secara berulangkali memberikan teguran lisan dan tertulis sampai melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun tak diindahkan maka sanksi berat akan diberikan sesuai mekanisme,” tegas Samin. Rabu (4/6/2025).

Dia menambahkan, apabila setelah menerima Surat Kepetusan (SK) pembebasan jabatan dan yang bersamgkutan masih tidak berkantor, maka langkah tegasnya akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain LU, lanjut Samin, BKPSDM juga telah memberikan teguran keras kepada 10 ASN yang tidak masuk kantor, "ada 10 orang ASN yang juga terancam di PTDH lantaran sudah lama meninggalkan tugas," katanya.

Langkah tegas ini, lanjut Samin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Samin menerangkan, 10 ASN yang terancam diberhentikan ini, tersebar di kantor-kantor Lurah, Kecamatan, OPD dan sejumlah sekolah (SD dan SMP).

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT