Home / Indomalut / Halteng

Belum Ada Izin, Pemda Halteng Tutup Sementara Indomart.

Kadis : Ada 4 Item Izin Yang Belum Dikantongi
25 Juni 2025
Kadis Perindag Halteng

HALTENG, OT- Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng) melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) menutup 15 toko Indomart yang belum memiliki Izin Pemda. 

Kepala Dinas Perindag Halteng Ahmadiarsyah mengatakan, pada tanggal 23 Juni Bupati melaksanakan rapat evaluasi perizinan bersama PTSP dan Perindag untuk retail Indomaret. 

"Dalam paparan perizinan sebagaimana dalam OSS, dari 15 outlet maka yang memenuhi syarat perizinan hanya 9 outlet sehingga diputuskan untuk melakukan penertiban atau penutupan sementara oleh pemerintah daerah,"ucap Kadis saat dikonfirmasi Rabu (25/6/2025). 

Dia mengatakan, beberapa jenis perizinan yang dipersyaratkan dan belum dilengkapi oleh ke 6 outlet tersebut adalah NIB cabang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), LKPM dan PKKPR, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu kata Kadis, terkait dengan penambahan outlet yang mereka lakukan selama ini biasanya hanya melalui rekomendasi persetujuan kepala Desa dimana outlet tersebut dibangun, sehingga peran pengawasan Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas perindustrian dan perdagangan terkesan diabaikan.

"Hari ini manajemen PT. Indomarco Prismatama telah datang menghadap pak bupati, Wakil bupati, sekda dan Organisasi Perangkat Daerah seperti PUPR, PTSP dan Perindag untuk membahas berbagai permasalahan yang terjadi terkait keberlangsungan operasional outlet Indomaret di Kabupaten Halmahera Tengah," tutupnya.

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT