Home / Indomalut / Ternate

Soal Lahan Ubo-Ubo, Sekda Temui Kapolda Maluku Utara

Ini Yang Dibahas Pemkot Ternate dan Polda Maluku Utara
02 Juni 2025
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate selaku mediator melakukan pertemuan dengan Kapolda Maluku Utara terkait penyelesaian lahan di Kelurahan Ubo-Ubo, setelah Polda Maluku Utara melayangkan surat somasi kedua kepada ratusan warga yang menempati lahan milik Polri tersebut.

Somasi kedua tersebut meminta warga mengosongkan lahan dalam waktu 60 hari, dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006 atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Brimob, yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Maluku Utara.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly mengatakan mediasi bersama keterwakilan warga Ubo-Ubo dan Polda Maluku Utara lebih banyak membahas soal history dan kedudukan lahan Ubo-Ubo tersebut.

"Jadi memang pemerintah Kota hadir disini (Polda Malut) sebagai mediator. Pemkot juga hadir kesini untuk bagaimana memfasilitasi terkait persoalan ini," ucap Sekda kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com usai bertemu Kapolda Maluku Utara, pada Senin (2/6/2025).

Dia menyatakan, dalam pertemuan tersebut, baik pemerintah kota, pihak Polda Malut maupun warga Ubo-Ubo menyepakati beberapa hal-hal yang harus diselesaikan. "Karena, yang namanya aset negara, aset pemerintah itu ada tata caranya terkait bagaimana pengalihan status dan bagaimana cara menguasainya," terang Sekda.

Menurutnya. selain keterwakilan warga Ubo Ubo, pertemuan tadi turut menghadirkan pihak pertanahan dan PPN Kota untuk menjelaskan kronologis sertifikat yang ada di sana.

"Olehnya itu saya hadir disini atas perintah pak Wali untuk memediasi persoalan lahan tersebut. Sehingga kami meminta waktu kepada Kapolda Malut sembari menunggu sampai Wali Kota tiba kembali dari tanah suci sekitar tanggal 15 Juni mendatang," katanya.

Pamkot Ternate, sambung Sekda turut memberi apresiasi kepada Polda Malut karena masih mau membuka ruang komunikasi, "pertemuan ini merupakan respon positif dari surat yamg kami kirimkan sejak Jumat lalu yang pada pokoknya meminta dilakukan pertemuan bersama keterwakilan warga.

"Artinya bahwa pak Kapolda juga mau untuk menyelesaikan perkara ini," ungkapnya.

Sekda menambahkan, ada dua opsi yang disampaikan pihak Polda Malut untuk selanjutnya akan dilaporlan ke pimpinan terkait masalah lahan Ubo-Ubo. 

Pertama, jika masyarakat merasa lahan itu milik mereka bisa saja digugat secara perdata ke pengadilan. Kedua ada opsi rusna atau tukar guling yang mana nanti ada tim Apresial yang akan menghitung itu.

"Jadi dari pertemuan dengan pihak Polda Malut terdapat dua opsi pilihan. Nah itu yang kemudian akan kami sampaikan kepada Walikota," timpal Sekda.

Ditanya soal jumlah dan luas lahan milik Polri yang digunakan warga Ubo-Ubo, Rizal mengaku lahan Ubo-Ubo ditempatkan kurang lebih 167 kepala keluarga dengan luas lahan 4,5 hektar.

Rizal menambahkan, sebagaimana disampaikan pak Kapolda kalaupun ada tukar guling riwayat untuk ruilslag dimana. Sebenarnya tim yang akan kami bentuk ini juga kalaupun ada mekanisme ruilslag paling tidak kita akan hitung juga terhadap beberapa aset Pemkot yang telah dihibahkan ke Polda Malut. "Kalaupun nilainya besar, paling tidak bisa dikurangi," akunya.

Meski demikian, atas nama pemerintah kota dan mewakili Walikota Ternate ingin menyampaikan kepada warga khususnya di Ubo-Ubo agar tetap tenang. Somasi ini adalah langkah untuk melewati fase berkomunikasi.

"Jadi jangan kita melihat somasi ini menjadi suatu yang kemudian peringatan tegas dari Polda Malut kepada warga. Maka dari itu kami menghimbau warga yang menempati disana mereka tetap tenang karena pemerintah ada bersama mereka," jelas Rizal mengakhiri.

Sementara Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono saat diwawancarai usai mediasi bersama keterwakilan warga Ubo-Ubo dan pemerintah kota Ternate menyebut ada dua opsi yang kami sampaikan dalam pertemuan tersebut.

Kata Kapolda, pertama warga yang menempati tanah milik Polda Malut di kelurahan Ubo-Ubo merasa punya hak. Silahkan digugat ke Pengadilan secara perdata. Yang mana hal itu kemudian diuji siapakah yang berhak atas lahan tersebut. 

"Nah, opsi kedua itu terkait tukar guling kalau memang mau tukar guling, karena nilainya diatas Rp 10 miliar. Mekanismenya maka kami Polda Malut mengusulkan kepada Kapolri apakah nanti diijinkan atau tidak dengan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh menteri keuangan dan DPR RI," kata Irjen Waris.

Sambung Kapolda, sekarang timbul pertanyaan yang mau menyiapkan aset penganti ini siapa? Apakah pemerintah provinsi atau pemerintah kota dengan nilai aset puluhan miliar tersebut.

"Kalau aset penganti ini sudah clear and clean dengan nilai yang sama atau setara ya silahkan nanti tim yang akan menilai. Tim itu disebut tim Apresial mereka yang akan menilai itu. Lalu harus disetujui oleh DPR RI bersama Menteri Keuangan. Jadi keputusannya bukan ada di Kapolda," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT