Home / Berita / Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Halteng Musnahkan Miras, Rokok Ilegal, dan Ribuan Knalpot Brong

01 Juli 2026
Pemusnahan dilakukan usai upacara Hari Bhayangkara ke-80 di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah (istimewa)

‎HALTENG, OT - Polres Halmahera Tengah memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa 1,25 ton minuman keras tradisional jenis Cap Tikus, 103 botol dan kaleng minuman beralkohol, 1.198 slop rokok ilegal, serta 1.030 knalpot brong. Pemusnahan dilakukan usai upacara Hari Bhayangkara ke-80 di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah, Rabu, (1/7/2026).

‎Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto dan dihadiri Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji, Wakil Bupati Ahlan Djumadil, Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, Dandim 1512/Weda Letkol Inf. Fachrozie Fanani, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Ashari Syam, Wakapolres Kompol Hefrizon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat instansi terkait.

‎Dalam sambutannya, Fiat Dedawanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dan penindakan yang dilakukan Polres Halmahera Tengah bersama instansi terkait selama beberapa waktu terakhir.

‎Menurutnya, keberhasilan pengungkapan peredaran barang-barang ilegal tersebut tidak lepas dari sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, kejaksaan, serta dukungan berbagai pihak, termasuk PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang turut memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

‎"Pemberantasan peredaran barang ilegal tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Diperlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," kata Fiat.

‎Dia berharap kegiatan pemusnahan barang bukti itu menjadi pesan tegas bahwa aparat penegak hukum berkomitmen menindak peredaran minuman keras ilegal, rokok tanpa cukai, maupun penggunaan knalpot brong yang kerap mengganggu ketertiban masyarakat.

‎Kapolres juga mendorong adanya koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mencari solusi terhadap pengelolaan barang-barang hasil penindakan yang belum memiliki dasar pemanfaatan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Pemusnahan barang bukti kemudian dilakukan secara simbolis oleh Kapolres bersama Bupati Halmahera Tengah dan jajaran Forkopimda. Kegiatan berlangsung aman dan tertib sebagai bagian dari komitmen Polres Halmahera Tengah dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah tersebut.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT