AMBON, OT - Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon.
Tiga tersangka baru kasus dugaan pembobolan dana nasabah antara lain berinisial KT Yang juga Kepala Cabang Pembantu BNI Tual serta rekannya JRM pimpinan KCP Tual, dan MM Merupakan pimpinan KCP Masohi.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat di Ambon mengatakan, setelah dilakukan pengembangan penyidik perkara terkait dugaan kasus pembobolan dana nasabah, penyidik kembali menetapkan Tiga tersangka baru dalam perkara ini.
"Tiga pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 dan 27 oktober 2019, karena keterlibatan membantu FY alias Faradiba, melakukan tindak pidana perbankan dan pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ujar Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat kepada wartawan, Senin (28/10/2019).
Penetapan tersangka baru dalam perkara ini sesuai penegasan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan awal pekan kemarin.
"Saat ini kami masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut dan mereka yang di tetapkan sebagai tersangka sudah lima orang serta akan dikembangkan lagi siapa-siapa yang bisa dijadikan tersangka," jelas Kabid Humas Polda Maluku.
Kejadian pembobolan dana nasabah tidak normal ini berupa transaksi mengakibatkan kerugian bagi Bank Negara Indonesia (BNI) serta menemukan adanya indikasi tindak pidana perbankan. (red)








