Home / Indomalut / Halbar

KNPI Halbar Pasang Badan Bela Kepala BPKAD

Sebut Pernyataan GPM Tidak Berdasar dan Cenderung Fitnah
20 April 2026
Sekertaris DPD KNPI Halbar Rion

HALBAR, OT - DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Barat angkat bicara terkait desakan pencopotan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dilontarkan oleh Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara.

Sekretaris DPD KNPI Halmahera Barat, Rion Wenno, menilai desakan tersebut sebagai langkah yang prematur, tidak proporsional, dan miskin dasar objektif.

Menurutnya, Kepala BPKAD, Chuzaemah Djauhar, baru menjabat kurang lebih satu bulan. Dalam rentang waktu yang sangat singkat itu, membangun narasi kegagalan dinilai tidak logis dan tidak mencerminkan penilaian berbasis kinerja.

“Menilai pejabat publik itu harus berbasis data, indikator, dan waktu yang cukup. Kalau baru seumur jagung sudah divonis gagal, itu bukan evaluasi, tapi opini yang dipaksakan,” tegas Rion.

Lebih jauh, KNPI menyoroti serius materi aksi yang menyinggung dugaan korupsi tanpa disertai data dan informasi  yang jelas.

Rion menegaskan bahwa dalam kerangka negara hukum, tuduhan yang tidak didukung data yang jelas dapat dikategorikan sebagai dugaan yang sah, melainkan telah masuk pada wilayah fitnah yang berbahaya.

“Kalau tidak ada bukti, maka itu bukan lagi ‘dugaan’. Itu sudah masuk kategori fitnah. Dan ini serius, karena menyangkut kehormatan seseorang sekaligus integritas institusi,” tegasnya.

Dia turut mengingatkan bahwa praktik menyampaikan tuduhan tanpa dasar bukan hanya merugikan individu yang dituding, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan merusak kualitas demokrasi.

“Ruang publik tidak boleh dijadikan pengadilan liar. Kalau setiap orang bebas menuduh tanpa bukti, maka yang terjadi adalah pembunuhan karakter, bukan kontrol sosial,” katanya.

KNPI Halmahera Barat juga menilai bahwa narasi “bersih-bersih birokrasi” yang diusung dalam aksi tersebut kehilangan legitimasi karena tidak dibangun di atas data atau indikator kinerja yang terukur.

Menurut Rion, dorongan perubahan dalam birokrasi harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan opini yang spekulatif.

“Evaluasi jabatan itu domain kepala daerah. Dalam hal ini Bupati memiliki kewenangan penuh berdasarkan mekanisme dan penilaian kinerja. Bukan berdasarkan tekanan opini yang tidak berdasar,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, KNPI mengajak semua pihak untuk menjaga etika dalam menyampaikan kritik, dengan mengedepankan fakta, data, dan proses hukum.

“Kritik itu penting, tapi harus bertanggung jawab. Jangan sampai atas nama kontrol sosial, justru yang dibangun adalah fitnah yang merusak tatanan,” pungkasya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT