TERNATE, OT - Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kader Bubu meminta agar Polda Maluku Utara perjelas status dari tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
"Polda jangan gantung status orang setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kader Bubu kepada indotimur.com, Kamis (20/5/2021).
Menurutnya, dalam proses kasus apapun jika sudah penetapan tersangka jangan dibiarkan begitu atau ditunda, sehingga terkesan gantung status orang yang ditetapkan sebagai tersangka harus diajukan ke pengadilan agar pengadilan segera memutuskan orang tersebut bersalah atau tidak dalam kasus yang ia terlibat.
Berita Terkait : Kakak Ipar Bupati Kepsul Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan
"Jadi Polda harus perjelas status dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jembatan Air bugis ini," ungka Dade.
Lanjut Dade, jika tidak ada penjelasan maka terkesan Polda menahan status orang yang ditetapkan tersangka. Seharusnya dalam proses kasus penyelidikan harus diselesaikan kasusnya jika sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Hitung Kerugian Negara, Penyidik Polda Malut dan BPKP Akan Tinjau Jembatan Air Bugis
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Alfis Suhaili melalui Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Naim Ishak ketika dihubungi wartawan mengaku, untuk kasus tersebut pihaknya sudah melimpahkan tahap I.
Kata dia, kemarin timnya sudah melimpahkan tahap I ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan sekarang menunggu hasil dari Kejaksaan.
"Kita sudah tahap I kasusnya dan kasus ini sampai sekarang tidak ada kendala apapun," singkat Naim kepada indotimur.com.(ian)



