TERNATE, OT – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili di dampinggi Kabid Humas Polda Malut Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021) mengatakan, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan jembatan air bugis tahun 2017 berdasarkan Laporan Polisi (LP), dilakukan sejak Mei 2020 lalu.
Kata dia, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut yang dikerjakan oleh PT. Kristi Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp 4.242.513.055 tahun anggaran 2017 di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kepsul.
Dalam penyidikan, lanjut Kombes (Pol) Alfis, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 27 orang, terdiri dari Dinas PUPKP Kepsul 7 orang, PT.Kristi 2 orang, ULP 3 orang, bendaharan umum daerah 1 orang serta pihak-pihak terkait lainnya 9 orang dan saksi ahli 5 orang.
“Maka penyidik menyimpulkan dan gelar perkara kasus ini sehingga penyidik menetapkan HT yang merupakan kotraktor proyek sebagai tersangka, namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia maka penyidik akan hentikan sesuai dengan ketentuan hokum,” ujarnya.
Satu tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Direktur PT. Kristi Jaya Abadi berinisial IH, yang merupakan kakak ipar Bupati Kepsul Hendrata Thes.
“Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil pengembangan kasus ini masih tercantum dua nama sebagai tersangka, namun tidak menuntut kemungkinan akan ada calon tersangka lagi sehingga penyidik akan terus melakukan pengembangan.
“Atas perbuatan kedua tersangka ini, kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 undang-undang IT nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jonto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta serta Rp 1 miliar,” pungkasnya.(ian)



