Home / Berita / Hukrim

Polairud Kepsul Tangkap Warga Banggai Terduga Pelaku Bom Ikan di Taliabu

26 Februari 2021
Para terduga tersangka beserta barang bukti diamankan tim gabungan Sat Polairud Polres Sula

SULA, OT - Tim gabungan Sat Polairud Polres Kepulauan Sula kembali meringkus pelaku Ilegal fishing di perairan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Kamis (25/2/2021) kemarin.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi indotimur.com, Jum'at (26/2/2021), tim gabungan Polairud Polres Kepulauan Sula berhasil mengamankan pelaku ilegal fishing yang melakukan bom ikan di perairan Taliabu Barat.

Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, Ipda M Sofyan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, penangkapan pelaku bom ikan dilakukan oleh tim gabungan.

Dia menyebut, penangkapan terhadap pelaku bom ikan di Pulau Taliabu, berdasarkan laporan masyarakat setempat.

Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat setempat, aksi melanggar hukum ini telah dilakukan secara berulang, sehingga membuat warga pesisir resah.

"Adanya laporan dari masyarakat pesisir pulau Taliabu, bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom) sehingga saya perintahkan kepada personil untuk di backup oleh personil Polsek Taliabu Barat dan melakukan pemantauan selama beberapa hari," terangnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dan menetapkan tiga orang sebagai terduga tersangka, masing-masing, S warga Dusun 1 Desa Monsongan Banggai Tengah, D warga Dusun V Desa Monsongan Banggai Tengah serta M, warga dusun V Desa Monsongan Banggai Tengah.

Selain tiga terduga pelaku, personil Sat Polairud Polres Kepulauan Sula juga mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SSK alias MW warga Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, yang diduga selaku distributor bahan baku bom serta pengepul ikan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah satu unit kapal jenis longboat bersama satu unit mesin yamaha 15 PK, satu unit mesin tohatsu ok 18, satu unit mesin kompresor, satu buah detonatar aktif, satu boks ikan jenis campuran, dan 9 Kg pupuk matahari/cantik.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Taliabu Barat. Rencananya, pada Jumat (26/2/2021) para tersangka beserta barang bukti akan dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Sula untuk diproses lebih lanjut.

Para tersangka diduga melanggar pasal 84 ayat 1, ayat 2 UU nomor 31 tahun 2004 Sub pasal pasal 85 UU nomor 31 tahun 2004 Jo pasal 55 KUHPidana.

 (red)


Reporter: Redaksi
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT