Home / Berita / Hukrim

Pelaku Pemerkosaan di Halmahera Tengah Bertambah

18 Oktober 2021
Suasana press rilis (foto_ono)

HALTENG, OT- Tersangka pemerkosaan di Desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), bertambah 1 (satu) orang.

Keempat tersangka itu, DK (22), OG (21), DN (22) dan HN (22) yang saat ini telah ditahan di Mapolres Halmahera Tengah.

Wakapolres Halteng, Kompol Drh Dedi Wijayanto mengatakan, awalnya pelaku HN yang mengaku tidak melakukan pemerkosaan, tapi setelah dilakukan pengembagan oleh penyidik, ternyata HN juga turut terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.

BERITA TERKAIT: Tiga Pelaku Pemerkosaan di Halmahera Tengah Terancam 12 Tahun Penjara

Gadis Korban Pemerkosaan Oleh Tiga Pemuda di Halmahera Tengah Meninggal, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Mati

Dengan demikian, kata Wakapolres, tersangka dalam kasus ini sebanyak empat orang. “Pelaku yang awalnya hanya tiga, kini bertambah menjadi Empat orang,” ujar Kompol Dedi saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).

Wakapolres mengaku, tindakan yang telah dilakukan saat ini adalah pemeriksaan saksi, visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan para tersangka, penahanan para tersangka, penyitaan barang bukti, pemberitahuan dimulainya penyidikan ke kejaksaan Negeri Halteng dan pengiriman (SP2HP) kepada pihak korban.

Sementara tindakan selanjutnya yang yang akan dilakukan yaitu, melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang pernah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.

Ratusan Keluarga Korban Pemerkosaan Datangi Mapolres Halmahera Tengah

“Penyidik meminta keterangan pada dokter yang menangani kondisi terakhir korban terkait penyebab kematian korban di rumah sakit dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang berkompoten dalam penangan perkara ini,” kata Kompol Drh Dedi.

Ia menambahkan, pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yaitu pasal 340 sub pasal 285 sub pasal 291 ayat (2) jo pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT