Home / Berita / Hukrim

Tiga Pelaku Pemerkosaan di Halmahera Tengah Terancam 12 Tahun Penjara

12 Oktober 2021
Ilustrasi

HALTENG, OT- Tiga pelaku Pemerkosaan di Desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah (Halteng) beberapa waktu lalu, terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Kanit PPA Polres Hateng Bripka M.R Kemhay mengatakan, sesuai dengan data indentitas korban, yang bersangkutan sudah berumur 18 tahun 5 bulan. Maka pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni, Pasal 285 junto 55 KUHP pidana dengan Ancaman 12 tahun penjara. 

Dari hasil pemeriksaan 4 orang, kata kanit, hanya tiga orang yang diduga melakukan pemerkosaan, sedangkan yang satunya hanya berada di luar kamar. 

"Tiga orang Pelaku ini yakni DK (22) dari Kota Tidore, OG (21) dari Pulau Obi Halmahera Selatan dan DN (22) dari Jailolo Halmahera Barat," jelas Kanit saat dikonfirmasi di Polres Halteng, Selasa (12/10/2021).

Lanjutnya, ketiga orang pelaku ini merupakan karyawan aktif di PT. IWIP dan sesuai dengan hasil pengembangan, dua orang pelaku ini sudah pernah menikah tapi sekarang sudah cerai. 

"Jadi sekarang sudah tahap penyidikan, besok akan dikirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa,"ucapnya. 

Dia juga mengatakan, korban saat ini masih dirawat sehingga pihaknya juga masih menunggu, kalau korban sudah baikan pihaknya akan memintai keteranga lebih lanjut.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT