HALTENG, OT - Keluarga korban pemerkosaan di Desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) datangi Mapolres Halteng.
Kedatangan keluarga korban ke Mapolres untuk mendesak aparat Kepolisian segera keluarkan tiga pelaku pemerkosaan dari sel tahanan untuk melihat jenazah korban.
Amatan indotimur.com sejak pukul 22.00 WIT, ratusan keluarga korban memadati Mapolres Halteng. Mereka meminta Polisi mengeluarkan tiga terduga pelaku untuk melihat jasad korban yang dibawa dari Ternate menggunakan mobil ambulance.
Keluarga korban bahkan meminta agar mobil ambulance itu dimasukkan ke dalam Polres sehingga para pelaku melihat jasad korban.
Dalam persitiwa tersebut, keluarga korban sempat mengamuk dan nyaris ricuh dengan aparat Kepolisian. Beruntung, adu mulut dan saling dorong itu berhasil melerai oleh keluarga korban yang lain.
Salah satu warga, meminta polisi membuat surat pernyataan, bahwa pelaku masih ada di dalam sel tahanan dan tidak akan dibawa keluar dari Halteng.
BERITA TERKAIT: Gadis Korban Pemerkosaan Oleh Tiga Pemuda di Halmahera Tengah Meninggal, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Mati
"Kalau tidak bisa buat surat pernyataan, kita tetap akan duduki Polres sampai pagi," ancamnya.
Dia bersama keluarga korban lainnya khawatir peristiwa ini akan berlarut-larut, sebab peristiwa pelanggaran hukum sudah sering terjadi dan Polres Halteng selalu tidak becus dalam menyelesaikannya.
"Saat ini warga Halteng tidak lagi percaya Polres Halteng untuk menangani kasus-kasus seperti ini," cecarnya.
Sementara kasat Resktrim Polres Halteng Iptu Taufik Saimima mengatakan, Polisi tidak akan menyembunyikan pelaku.
Dia memastikan, para pelaku masih diamankan di Mapolres.
"Kalau berkas sudah lengkap, maka penyidik akan menyerahkan tersangka di Kejaksaan," ucap Kasat dihadapan keluarga korban.
Kasat juga mempersilahkan warga Hateng khususnya keluarga korban untuk mengawal perkara ini.
"Silahkan kawal terus, karena itu adalah hak saudara, yang jelas Polisi tetap jalankan prosedur sesuai hukum," terang Kasat.
Kasat menegaskan, pihaknya tidak bisa memindahkan tersangka selama proses penyidikan sedang berjalan. Dan hari Senin akan berkoordinasi dengan Jaksa untuk dipercepat persidangan, karena Korban sudah meninggal dunia.
Soal pasal yang disamgkakan, Kasat mengaku, baru akan disampaikan setelah penyerahan tersangka.
Hingga pukul 00.27 WIT, ratusan keluarga korban masih bertahan di depan Mapolres Halteng.(red)



