Home / Berita / Hukrim

Oknum Anggota DPRD Malut Terancam 4 Tahun Penjara

05 Agustus 2021
Kombes Pol. Adip Rojikan

TERNATE, OT – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi anggota dalam melaksanakan tugas di lapangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali memeriksa oknum anggota DPRD provinsi berinisial WZI, Kamis (5/7/2021).

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan menyatakan,  setelah ditetapkan tersangka, hari ini WZI kembali diperiksa oleh penyidik di kantor Ditreskrimum Polda Malut kurang lebih 2 jam.

Kata Kabid, pemeriksaan terhadap kader partai Gerindra Malut ini, penyidik menyodorkan 29 pertanyaan untuk melengkapi berkas perkara yang terjadi saat bulan ramadan lalu.

"Selain WZI, penyidik juga sudah memeriksa 8 orang saksi yang terdiri dari 6 orang saksi termasuk korban, saksi yang menyaksikan langsung maupun saksi sebagai petunjuk serta 2 orang saksi ahli pidana dan Forensik," jelas Adip.

Lanjutnya, dalam pemeriksaan WZI mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil dengan Nomor Polisi (Nopol) DB 1314 MM, yang diduga digunakan untuk menabrak korban.

Adip menambahkan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tahap selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan dan pelimpahan berkas tahap 1 ke Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Atas perbuatan yang dilakukan ini, WZI disangkakan melanggar Pasal 211 dan 212 KUHPidana dengan ancaman 4 Tahun penjara,” ucapa kabid Humas.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT