Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Gelar FGD Kolaborasi Kejaksaan dan APIP Dalam Penanganan Pengaduan Pemerintah Daerah

14 September 2023
Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba mengahdiri sekaligus memberikan sambutan pada pelaksanaan FGD

TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melaksanakan Forum Group Discussion (FGD), dengan tema "Kolaborasi Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam penanganan pengaduan pemerintah daerah" Kamis (14/9/2023).

Dalam kegiatan FGD tersebut, menghadirkan nara sumber Muhammad Syarifuddin, perwakilan Kejati Malut, Dr. Margarito Kamis dan Dr. Ucok Abd Rauf Damenta.

Kegiatan yang berlangsung di Royal Resto ini turut dihadiri Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Maluku Utara.

Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan yang diwakili Wakil Kajati Malut, Muhammad Syarifuddin dalam sambutan mengatakan, FGD dilakukan merupakan tindak lanjut atau ketentuan pasal 385 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah dan pasal 25 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Syarifuddin menjelaskan, ini dilakukan untuk pemeriksaan atas pengaduan masyarakat, namun terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), atau lembaga non kementerian yang membidangi pengawasan. 

"Hal ini yang menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan FGD antara kejaksaan APIP provinsi dan kabupaten/kota di Maluku Utara dalam penanganan pengaduan pemerintahan daerah," ungkapnya. 

Oleh karena itu lanjut Syarifuddin, kegiatan ini dapat menghasilkan pemahaman yang sama serta merupakan komitmen bersama dan membangun jaringan sinergi kejaksaan se Malut dan aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan di internal pemerintah untuk saling menguatkan, melengkapi dalam penanganan pengaduan pemerintah daerah dengan tidak mengurangi kewenangan masing-masing. 

"Pentingnya mempersatukan prespektif dalam pengawasan di internal pemerintah maupun laporan pengaduan di Malut," tandasnya. 

Di tempat yang sama Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya menyampaikan, tindak penanganan perkara korupsi pidana dilaksanakan oleh satuan kerja Kejagung, Kejati dan Kejari serta cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Menurutnya, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi menyangkut laporan atau pengaduan oleh pemerintahan daerah secara secara umum dilaksanakan satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Lanjut Gubernur, laporan pengaduan menyangkut pemerintahan daerah termasuk didalamnya terkait BUMD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah/Kota, dan Pemerintahan Desa. Hal ini sejalan dengan arahan Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. 

Selanjutnya, dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d mengatur tentang tugas dan wewenang Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.

"Selama tahun 2022 Kejaksaan di seluruh Indonesia menerima laporan pengaduan terkait pemerintahan daerah sebanyak 822. Sedangkan di Tahun 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 telah diterima laporan pengaduan pemerintahan daerah sebanyak 425," ungkapnya.

Disamping Kejaksaan selaku aparat penegak hukum, Gubernur menyatakan, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) juga menerima laporan pengaduan terkait pemerintahan daerah. 

Kata dia, penerimaan laporan pengaduan oleh Kejaksaan maupun APIP menimbulkan beberapa permasalahan terkait tumpang tindih (duplikasi) penanganan laporan pengaduan. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dan keadilan.

"Hal ini menjadi isu aktual yang harus segera dibenahi dan mendapat perhatian dari stakeholders APH dalam hal ini Kejaksaan dan APIP, yaitu bagaimana membangun pola kolaborasi dalam penanganan pengaduan pemerintahan daerah dan secara internal perlu suatu instruksi atau pedoman sebagai sarana kolaborasi Kejaksaan dan APIP," terangnya.

Lebih lanjut AGK menjelaskan, melalui FGD ini diharapkan muncul berbagai ide dan gagasan berdasarkan argumentasi yuridis terkait mekanisme tindak lanjut penanganan laporan atau pengaduan mengenai pemerintahan daerah oleh APH maupun APIP, serta mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terkait pemerintahan daerah, agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam penegakannya.

Sambungnya, satuan output dari konsultasi publik melalui FGD ini diharapkan dapat memberikan masukan dalam rangka penyusunan instruksi atau pedoman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang akan menjadi pedoman atau petunjuk bagi seluruh di dalam kerja Kejaksaan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dapat memberikan dampak yang positif khususnya bagi institusi Kejaksaan, serta bermanfaat secara umum bagi penegakan hukum dan pembangunan nasional. 

"Adapun output lainnya diharapkan menjadi pemicu bagi APIP untuk membuat regulasi terkait tindak lanjut laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan Saerah yang sejalan dengan regulasi yang akan dibuat oleh Kejaksaan," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT