TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menghadirkan mantan ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif alias Ucu.
Selain Ucu Jaksa KPK turut mengahdirkan 9 saksi lainnya mereka semuanya merupakan para wiraswasta, dan pemilik perusahaan di Maluku Utara.
Sebelumnya Muhaimin Syarif telah dua Kali mangkir dari jadwal sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap proyek, infrastruktur dan perizinan yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba.
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ternate, itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tompubolon, didampingi empat anggota hakim lain. Rabu (3/7/2024).
Salah satu hakim melayangkan pertanyaan kepada saksi Muhaimin Syarif, terkait apakah memiliki hubungan kekeluargaan dengan terdakwa AGK.
"Saya adalah menantu dari Pak Ustadz Abdul Gani Kasuba," ucap pria yang kerap dipanggil Pangeran menjawab pertanyaan hakim.
Muhaimin terus dikejar dengan beberapa pertanyaan Hakim, lantas dia berterus terang jika dia memiliki sebuah perusahaan yang bergerak di bidang bahan bakar minyak.
"Saya punya perusahaan namanya PT. Taliabu Indonesia Mandiri, yang bergerak di bidang BBM," kata Ucu.
Dia menyebutkan, terkait bukti transaksi senilai Rp 500 juta dan Rp 250 juta itu adalah uang dari usahanya sendiri hasil perusahaan yang dimiliki tersebut.
"Rp 500 juta, dan kalau transaksi yang itu banyak yang mulia, dimana itu transaksi usaha B saya yang mulia, ada yg Rp. 250 juta juga," terangnya.
Ucu berujar, pemberian uang ke terdakwa AGK pada waktu itu karena ada Haul Alkhairat di Palu, Sulawesi Tengah, sehingga dia memberikan uang ke terdakwa AGK.
"Seingat saya hanya di Haul Guru Tua Alkhairat di Palu, sekitar tahun 2021. Saya berikan secara tunai. Dan saya ingat waktu itu nilainya sekitar Rp. 5 Juta sampai Rp. 10 juta," pungkasnya.
(ier)