Home / Berita / Hukrim

Dituduh Lakukan Penyerobotan, Oknum Anggota DPRD Malut Dilaporkan ke Polisi

09 Juni 2021
M. Bahtiar Husni (foto_randi)

TERNATE, OT – Oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, berinisial WZI, Rabu (9/6/2021) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut atas dugaan penggelapan dan penyerobotan.

"Iya betul, tadi kita sudah masukan laporan ke Ditreskrimum Polda Malut atas dugaan penggelapan dan penyerobotan oleh oknum anggota DPRD Malut," ungkap Richard Sebastian Sugianto melalui kuasa hukum, M. Bahtiar Husni kepada wartawan.

Menurut Bahtiar, laporan tersebut dengan nomor : STPL/60/VI/2021/SPKT/Polda Malut yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Richard Sebastian Sugianto atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan pasal 385 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial WZI yang juga sebagai anggota DPRD Malut.

Bahtiar mengaku, surat pemberi kuasa dengan nomor : 20/ADV/MBH-A/PID/V/2021 atas nama Stanley Sugianto, Richard Sebastian Sugianto dan Lovely Nathania Sugianto yang merupakan ahli waris dari almarhumah Selvi Jousua yang merupakan istri WZI.

kata Bahtiar, masalah ini terkait harta bangunan empat ruko dan satu rumah di Kelurahan Mangga Dua yang ditinggalkan oleh almarhumah  Selvi Jousua, dimana aset tersebut saat ini dikuasai oleh WZI, padahal surat-suratnya harta itu atas nama almarhum namun masih dikuasai oleh WZI.

"Kita sudah sampaikan dua kali kepada WZI untuk keluar baik-baik dari aset yang masih dikuasainya, padahal itu milik almarhumah dan itu semua surat-suratnya ada, namun WZI tidak menghiraukan maka kita langsung lapor," katanya.

Menurutnya, langkah tegas ini dilakukan karena WZI hingga sekarang tidak ada itikad baik dengan para ahli waris anak-anak dari almarhumah istrinya, sehingga dilaporkan ke Polisi.

"Kita juga sempat menyampaikan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik-baik, namun WZI tidak menghiraukan sehingga tadi secara resmi sudah kami buat laporan dan kami juga berharap agar WZI bisa serahkan semua aset milik almarhum ke ahli waris yang ada sekarang," ucapnya.

Terpisah, WZI ketika dikonfirmasi indotimur.com mengatakan, harta tersebut dibeli dirinya bersama almarhumah istrinya setelah menikah.

Ia mengaku, disaat itu anak-anak almarhumah dari suaminya yang pertama masih beragama non-muslim sehingga tidak ikut bersama,  maka harta tersebut milik berdua.

"Waktu nikah anak-anaknya tidak pernah ikut dengan kami berdua, jadi mereka tidak berhak atas harta dari almarhumah istri saya yang sudah masuk islam," jelasnya.

WZI mengaku, anak-anaknya waktu itu sudah tidak mengabaikan almarhumah walalupun almarhumah mau ketemu mereka. Untuk itu, harta ini mereka anggap bisa mewarisi.

“Ini adalah kewenangannya pengadilan Perdata bukan Polisi, jadi silahkan mereka lapor dan gugat ke pengadilan biar kita buktikan," tegasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT