AMBON, OT- Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Ambon dan PP Lease, meringkus seorang tukang ojek berinisial AHU yang dilaporkan telah melakukan cabul terhadap seorang anak berusia 13 tahun.
Ayah korban, Aldo Moro Notanubun mendatangi SKPT Polres Pulau Ambon pada Senin, (21/10/2019) guna melaporkan perbuatan bejat AHU terhadap anaknya.
Laporan tersebut kemudian Sat Reskrim Polres Kota Ambon langsung menindak lanjuti, dan menangkap pelaku AHU.
"Pelaku pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi setelah menerima laporan dari ayah korban," kata Kasubag Humas Polres Ambon dan PP Lease, Ipda L. Leatemia di Ambon.
Menurut Leatemia, kejadian ini berawal dari pelapor bersama istri dan anaknya serta pelaku AHU pergi ke Desa Hitu, Kecamatan Leihitu , Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 21 Oktober 2019 lalu.
Sesampainya di desa tersebut, istrinya (ibu korban) melihat putrinya terlihat diam dan rasa takut, sehingga dia menyarankan korban agar segera kembali ke Ambon, namun anak ini menunjukan ekspresi lain dan semakin ketakutan.
"Korban terpaksa menceritakan kejadian yang memimpa dirinya. Kejadian iti terjadi sejak hari Rabu, 2 Oktober 2019 lalu, di dalam rumah pelaku di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, pelaku AHU cabuli korbam," jelas Kasubag Humas Polres Ambon.
Usai korban bercerita, kata Leatemia, ibu dan ayah korban tidak menerim perbuatan pelaku dan langsung melaporkan AHU ke Polres Kota Ambon.
"Dari laporan yang di terima, Tim Buser bergerak cepat untuk meringkus pelaku AHU guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Ipda L. Leatemia.
AHU dijerat melanggar pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.(red)








