Home / Berita / Hukrim

Aksinya Terekam CCTV, Residivis Kasus Pencurian di Kota Ternate Kembali Ditangkap

23 September 2021
Ilustrasi

TERNATE, OT – Seorang residivis kasus pencurian Berinisial R alias Risal kembali ditangkap Polisi. Aksinya yang mencuri dua hanphone disebuah warung di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 04.15 Wit terekam CCTV.

Saksi Iki (40) mengatakan, peristiwa pencurian ini diketahui setalah anaknya melaporkan bahwa handphone kakek dan pamanya hilang dan sejumlah uang di warung.

"Waktu pagi saya mau buka warung, anak saya datang berikan kabar kalau Hp mertua dan adik saya hilang serta sejumlah uang," ujar Iki.

Setalah mendengar laporan anaknya, dirinya langsung menuju ke warung milik mertuanta dan melihat CCTV, hasilnya sekitar pukul 04.15 WIT ada seorang pemuda yang tiga kali keluar masuk warung milik mertuanya,” ujarnya.

Dia mengaku, dari rekama CCTV itu telah diketahui identitas pelaku sehingga dirinya langsung membuat laporan polisi dan pergi mencari pelaku, sehingga menumkan pelaku di kompleks sekolah cina, kelurahan Gamalama.

“Saya langsung tanya ke pelaku tapi dia tidak mengakui, kemudian saya tunjukan rekaman CCTV baru dia mengakui perbuatanya,” aku Iki.

Setelah itu, pelaku juga mengaku bahwa satu handphone disimpan di belakang Mall yang ditutupi, sementara satunya lagi pelaku buat jaminan setelah memakia perempuan malam di Kelurahan Bastiong, dengan perjanjian setelah pelaku bayar sewa perempuan tersebut baru handphonenya diambil.

Tidak lama kemudian, anggota Sat Reskrim Polres Ternate datang dan membawa pelaku ke Polres Ternate.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Said Aslam melalui Kasubang Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin ketika dikonfirmasi wartawan Kamis, (23/9/2021) membenarkan peristiwa tersebut.

"Betul ada laporan dari warga, bahwa telah mengalami kejadian pencurian di warungnya Selasa kemarin. Dan saat ini pelakunya sudah diamankan di sel Polres Ternate," kata Wahyuddin.

Wahyuddin mengaku, pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Pelaku juga mengaku pencurian ini dilakukan sendiri sehingga tidak ada tersangka lain.

"Atas perbuatannya dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda sebanyak-banyak Rp. 900. 000 rupiah," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT