Home / Berita / Hukrim

Akademisi Menilai Kasus Pinjaman Pemkab Halbar Oleh Kejati Maluku Utara Terkesan Ada Permainan

12 Februari 2024
Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu (Foto_Ist)

TERNATE, OT- Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu menyoroti penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Pinjaman Pemda Halmahera Barat yang terkesan hanya permainan belakang pihak-pihak tertentu di lingkup Kejakasaan Tinggi Maluku Utara.

Pasalnya, progres penanganan kasus korupsi penggunaan Pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar pada tahun 2017 yang ditangani Kejati telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak terkait yang dimintai pertanggung jawaban hukum atas perkara tersebut.

"Kasus itu sudah ditangani cukup lama, sangat lama. Menjadi alasan pihak Kejati Malut selama ini soal auditnya yang belum selesai. Nah, menjadi pertanyaan siapa yang melakukan audit. Kok sampai bertahun-tahun tidak pernah selesai," ucap Abdul Kadir Bubu kepada wartawan Senin, (12/2/2024).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate ini menuturkan, alasan klasik pihak Adyaksa dari tahun ke tahun soal audit yang dilakukan tapi tidak pernah terselesaikan.

Lihat saja kasus pinjaman Halbar itu, lanjut Kadir bagaimana pengunaan anggaran itu. Tidak sesuai dengan peruntukannya. Seluruhnya terjadi penyalahgunaan.

"Peruntukannya bermasalah secara keseluruhan. Tapi reaksi dari awal cukup besar akan menyelesaikan kasus pinjaman Halbar dan sudah ada indikasi ke arah orang yang bakal ditetapkan tersangka," timpalnya.

Meski demikian, Kadir bergumam, apa yang di wacanakan lembaga penegak hukum Malut itu menguap ditengah jalan.

"Jadi progres yang seperti begini jangan salahkan kalau orang menilai bahwa itu ada permainan yang sengaja dimainkan Kejaksaan atau orang-orang tertentu di Kejati Malut. Karena selalu begitu tiap tahun, tiap Kajati berganti selalu saja itu yang menjadi kasus yang dikemukakan akan dituntaskan. Tapi minim pembuktiannya," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT