Home / Indomalut / Halteng

Warga Desa Dotte Kembali Tagih Janji Pemkab Halteng Terkait Ganti Rugi Tanaman

21 Januari 2021
Jalan di Desa Dotte yang di perluas (foto_ono)

HALTENG, OT- Warga Desa Dotte, Kecamatan Weda Timur Halmahera Tengah (Halteng) kembali menagih janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait ganti rugi tanaman warga yang digusur untuk perluasan jalan dari Desa Yeke sampai Dotte.

Hal ini karena memasuki satu Tahun lebih Pemkab Halteng selalu memberikan janji kepada warga setempat.
Salah satu Warga Desa Dotte, Safi Din mengatakan, Pemkab terlalu banyak memberikan janji, terhitung sudah satu tahun lebih sejak digusur, tapi sampai saat ini tidak ditepati.

"Padahal Dokumen yang diminta oleh Pemkab sudah kami serahkan beberapa bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda untuk dibayar," ucap Safi saat dikonfirmasi indotimur.com Kamis (21/1/2021).

Kata dia, saat pertama mau digusur pihak perusahaan PT. Nafiri yang menangani proyek jalan tersebut sudah membayar, dan pembayarannya dibagi. Perusahaan membayar 50% dan pemkab membayar 50%.

"Perusahaan sudah bayar, tinggal pemkab saja yang belum sampai sekarang," sesalnya.

Untuk itu lanjutnya, Pemkab Halteng segera membayar tanaman tersebut, karena sudah lama. "Kami sampai bosan dengar janji pemkab," katanya.

Ketua BPD Desa Dotte ini juga mengatakan, sekarang pengurusannya sudah tidak lagi di bagian Pemerintahan, tapi dialihkan ke Dinas Perkim.

"Untuk itu kami minta agar dinas perkim segera membayar tanaman warga setempat, jangan hanya banyak janji," tegasnya.

Dia mengatakan, perbaikan jalan dari Dotte menuju Sibenpopo sudah mulai dikerjakan, untuk itu Pemkab harus turun dan memberikan sosialisasi kepada warga terkait dengan tanaman mereka, jangan sampai terjadi hal seperti ini lagi.

"Kalau ini tidak diindahkan kami akan boikot aktivitas pekerjaan yang sudah berjalan saat ini," tutupnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT