Home / Indomalut / Halsel

Dua Ruas Jalan di Halsel Gagal Dibangun Tahun Ini

Wakil Rakyat Minta Gubernur Evaluasi Kadis PUPR dan DLH
24 Februari 2023
Press Conference (foto_ist)

HALSEL, OT – Usaha pemerintah daerah dalam mendorong percepatan pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Instruksi Presiden (Inpres) kembali mendapat kendala.

Informasi yang diperoleh indotimur.com, dua dari lima ruas jalan yang diusul oleh Pemerintah Kabupaten teancam batal dibangun karena Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Lima ruas jalan yang rencananya dibangun pada tahun ini melalui Inpres yang dibiayai APBN dua diantaranya gagal.

Dua ruas jalan yang terancam batal karena dokumen yang disampaikan tidak disertai AMDAL antara lain, jalan lingkar Sabale-Dauri Pulau Makian dengan nilai proyek Rp 108 miliar, dan jalan Anggai–Laiwui-Jikotamo di pulau Obi senilai Rp 148 miliar.

Sedangkan tiga ruas jalan yang akan dibangun tahun ini, diantaranya, Soligi-Joki Dolong-Wayaloar di pulau Obi senilai Rp 167 miliar, ruas jalan Saketa-Dahepodo di Gane senilai Rp 85 miliar dan jalan Matuting-Ranga Ranga di Gane senilai Rp 88 miliar.

Kepastian gagalnya dibangun dua ruas jalan yang selama ini menjadi mimpi masyarakat pulau Obi dan pulau Makian disampaikan oleh DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dalamsebuah konfrensi pers pada Kamis (23/2/2023) di ruang rapat Banggar DPRD Halsel,

Pernyataan pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Halsel Muslim Hi Rakib ini turut dihadiri Ketua Komisi I Sagaf Hi Sagaf, Ketua Komisi II Gufran Mahmud dan Ketua Komisi III Safri Talib serta beberapa anggota DPRD Halsel lainnya.

"Ada lima ruas jalan yang masuk dalam Inpres dibangun tahun 2023 di Halmahera Selatan namun dari lima titik itu, ada dua titik ruas jalan yang gagal yakni lingkar pulau Obi dan Sabale – Dauri Pulau Makian karena tidak memiliki izin AMDAL,” ucap wakil ketua II DPRD Halsel Muslim Hi Rakib dalam keterangan resminya saat konfrensi pers.

Sedangkan Ketua komisi III DPRD Halmahera Selatan Safri Talib mengatakan, ketika melakukan konsultasi dengan dinas Lingkungan Hidup Pemprov Malut ternyata sampai saat ini belum ada dokumen AMDAL untuk dua ruas jalan yakni ruas jalan pulau Obi dan pulau Makian.

Kata dia, berdasarkan hasil konsultasi, Dinas Lingkungan Hidup hingga saat ini tidak dapat membuat dokumen AMDAL karena dokumen teknis dari dinas PU-PR Provinsi Malut hingga saat ini juga belum ada.

“Untuk ruas jalan lingkar pulau Obi ini sudah dua kali gagal karena masalah AMDAL dan untuk pulau Makian juga gagal tahun ini, sampai saat ini dokumen AMDAL itidak ada, jadi untuk pembangunan jalan lingkar Obi dan jalan pulau Makian ini belum dapat dilakukan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua komisi II, Gufran Mahmud mengatakan, setelah melakukan konsultasi dengan dinas Kehutanan, soal status kawasan, semua lahan tidak ada masalah baik HGK dan HPL.

"Yang masalah tinggal AMDAL saja, jadi kami memberikan apresiasi kepada Bupati dan didampingi oleh pimpinan DPRD yang berkoordinasi untuk menghadirkan pembangunan melakukan anggaran pusat ke Halmahera Selatan namun terkendala dengan masalah AMDAL karena AMDAL ini menjadi kewenangan Pemprov Malut," terangnya.

”Kami mendesak Gubernue Maluku Utara segera mengevaluasi kepala dinas PU-PR Provinsi Malut karena tidak becus mengurus pembangunan jalan sehingga merugikan kepentingan masyarakat Halmahera Selatan,” tambahnya kesal.

Hal yang sama juga disampaikan, Fraksi Gerindra yang diwakili Bunyamin Hi Daud.

Ketua PDI-P Halsel ini menegaskan, pihkanya akan mengadukan masalah ini ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian LH, Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri serta Komisi V DPR RI karena masyarakat Halmahera Selatan sangat dirugikan.

"Lewat lembaga DPRD Halmahera Selatan kita akan adukan ketidakbecusan pemerintah provinsi Malut atau Gubernur Malut karena tidak ikhlas dan tidak becus bangun daerah, buktinya gara-gara ketidakpedulian Pemprov Malut dua pembangunan yang seharusnya dilaksanakan tahun ini gagal, jadi DPRD Halsel akan adukan masalah ini ke 3 Kementerian termasuk Kemendagri dan Komisi V DPR-RI,” pungkasnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT