TERNTAE, OT - Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan akan menindak tegas para pedagang yang sengaja menimbun miyak goreng, di tengah maraknya keluhan masyarakat atas kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Polda bahkan memastikan akan mengenakan pidana terhadap pedagang "nakal" yang terbukti melakukan peninbunan.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil meminta para pedagang di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara untuk tidak melakukan penimbunan kebutuhan pokok, terutama minyak goreng.
"Apabila ditemukan ada penyimpangan dalam distribusi maupun penimbunan akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Michael, saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Data yang dikantongi indotimur.com, menyebutkan meski pemerintah pusat telah memberlakukan minyak gorang satu harga namun pada sejumlah pasar di Kota Ternate, harga minyak gorang dijual.dengan harga bervariasi.
Pada sejumlah pasar tradisional, harga minyak goreng dijual mulai dengan harga Rp. 16.450,- hingga Rp, 22,000,- per kg.
Dikutip dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga minyak goreng tertinggi terjadi di Provinsi Gorontalo yakni Rp23.450 per kg, diikuti oleh Provinsi Papua Barat seharga Rp20.450 per kg.
Sedangkan di DKI Jakarta dan Sumatera Selatan harga minyak goreng dibanderol Rp19.550 per kg. Dari 34 Provinsi di Indonesia, harga minyak goreng termurah ada di Provinsi Maluku Utara dikisaran Rp, 16.450 per kg.
(ier)