Home / Indomalut / Ternate

Pemkot Ternate Akan Mengirim 10 Calon PPNS Ke Bogor

01 Februari 2018
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kota Ternate, Fahndy Mahmud

TERNATE, OT -  Pemerintah kota (Pemkot) Ternate, tengah menyiapkan 10 calon PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), guna meminimalisir kekurangan tenaga penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.

Rencananya 10 calon petugas PPNS itu, akan dikirim ke Diklat Mega Mendung Bogor pada awal April mendatang, dengan masa karantina selama kurang lebih dua bulan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas kota Ternate, Fahndy Mahmud mengatakan, Pemkot melalui OPD yang dipimpinnya, tengah mempersiapkan berkas 10 calon PPNS di lingkup Pemkot Ternate, untuk dididik dan dilatih di Mega Mendung Bogor, selama kurang lebih 2 bulan.

"Jadi ada 10 PPNS yang nanti akan mengikuti Diklat di Bogor. 10 calon PPNS itu, terdiri dari Disperkim, Disperindag, Dispenda, Dinas Perizinan dan Dinas PU, masing-masing 1 personil sedangkan Satpop PPdan Linmas ada  5 personil," kata Fhandi.

Menurutnya, ke-10 calon PPNS itu, nantinya akan diberi kewenangan oleh Undang–Undang yang menjadi dasar hukumnya, untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara profesional dan proporsional guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya, dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang–undangan yang berlaku.

Fhandy mengaku, selama ini dalam setiap tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP dan Linmas terhadap para pelanggar Perda hanya dikenai sanksi sebatas pembinaan.

"Tindakan tersebut, tidak memberi efek jera secara maksimal pada para pelanggar Perda, hal itu membuat mereka kerap kali mengulang pelanggaran yang sama, karena sanksi dikenakan masih ringan," kata Fhandy yang ditemui di kantor wali kota, Kamis (1/2/2018).

Inisiatif pengiriman 10 PPNS itu dilakukan, karena saat ini posisi jabatan yang dimaksud masih minim. Fhandy mengaku, tidak ingin OPD yang dipimpinnyq, dianggap hanya sebagai pelengkap perangkat pemerintahan daerah saja.

"Harapannya, tentu persoalan-persoalan yang berkaitan dengan ASN atau dengan pemerintah daerah, dapat diselesaikan oleh PPNS dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT