Home / Indomalut / Ternate

Pemkab Haltim MoU Dengan BNNP Malut

08 Desember 2017
Foto bersama

TERNATE,OT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, melakukan penandatanganan MoU, Jumat (8/12/2017) pagi tadi.

Penandatanganan MoU terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dilakukan di kantor BNNP Malut, jalan Tugu Maku Gawene, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Kota Ternate Selatan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Rudy Erawan bersama Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Kombes Richard M Nainggolan yang disaksikan Sekretaris Daerah Haltim Moh Abdu Nassar, Asisten II Amari Hi Anas, pejabat struktural BNNP Malut dan sejumlah pimpinan SKPD Kabupaten Halmahera Timur.

Bupati Haltim Rudy Erawan dalam sambutannya menyampaikan, penandatangan MoU ini telah direncanakan dari jauh hari dan sangat diharapkan. Namun hari ini baru bisa diwujudkan.

Kata dia, pemerintah Haltim sangat mendukung kerja BNNP, sengan dibuktikan pada beberapa waktu lalu telah dilaksanakan tes urine kepada sejumlah kepala SKPD. Tapi itu belum cukup dalam rangka pencegahan dan bahaya narkoba.

“Kita bisa bayangkan apabila negeri ini atau republik ini tidak ada BNN. Kita lihat dan dengar informasi, masuknya narkoba dari Cina dan dari mana-mana dengan mudahnya. Sehingga upaya mencerdaskan bangsa akan sangat sulit apabila pencegahan tidak segera kita lakukan,” jelasnya.

Lanjutnya, terlebih Kabupaten Haltim berada dibibir pasifik, bisa saja dijadikan tempat transitnya narkoba dengan sangat mudah. Dari segi pemantauan dan rutinitasnya, sehingga dapat menyebabkan kelengahan. Untuk itu langkah yang sangat sederhana adalah melakukan pencegahan dini bahaya narkoba.

Dengan adanya MoU ini, kata Rudy, Pemkab Haltim akan membuat program yang terlebih dahulu akan dirancang ditingkat kabupaten dan akan dikonsultasikan dengan BNN Provinsi Maluku Utara sehingga bisa sejalan.

Menurutnya, ada sejumlah modul yang akan dipakai dan lebih dari satu yaitu, muatan lokalnya yang akan diboboti pada setiap kurikulum di SD, SMP dan SMA. Kemudian akan dipakai mulai dari kecamatan hingga ke desa-desa. Sehingga dapat diketahui bahaya narkoba, agar tidak putus generasi yang diharapkan.

“Saya akan konsentrasi sekali dengan bantuan pihak BNN Provinsi Maluku Utara. Saya akan segara action. Tidak hanya dikalangan siswa tapi juga dikalangan birokrasi dan perusahaan-perusahaan. Kabag Hukum akan saya segera fungsikan untuk membuat peraturan bupati,” tegasnya.

Tambahnya, di kalangan pekerja tambang penyalahgunaan narkoba, modusnya agar lebih menambah energi. Sementara di kalangan anak muda mereka coba pakai untuk gagah-gagahan. Untuk itu, pencegahan harus dilakukan dengan serius.

Kepala BNNP Malut Kombes Richard Nainggolan menyampaikan,  menyambut baik adanya penandatanganan MoU ini sehingga dapat menyelamatkan masyarakat Halmahera Timur dari bahaya narkoba.

Richard menekankan, masalah narkoba sudah menjadi masalah yang sangat serius. “Tidak bisa kita pungkiri, bahwa tidak ada satupun wilayah Indonesia ini yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menyatakan Indonesia masuk pada fase darurat narkoba,” katanya.

Richard mengaku, metode yang digunakan selama ini hanya bersifat informatif dan promotif yang dianggap masih belum efektif.

Sebab, dari penelitian yang sama kategori coba pakai menunjukan peningkatan yang cukup signifikan. Secara nasional pada tahun 2011, kategori coba pakai hanya sebanyak 1 juta orang. Sementara pada tahun 2014 meningkat menjadi 1,6 juta orang, termasuk pengguna baru.

Maka dengan metode memasukan upaya pencegahan kedalam kurikulum, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah, dianggap akan sangat efektif.

“Harus jujur kita mengakui pencegahan yang kita lakukan selama ini gagal, karena buktinya orang masih menggunakan. Sebab, orang sehat itu tidak menggunakan narkoba. Ini kenapa terjadi, karena kita (pencegahan) sifatnya informatif dan promotif, tidak terstruktur dan sistematis,” ungkapnya.

Kemudian, penyalahguna narkoba juga didominasi para pekerja. Hasil penelitian BNN tahun 2011, empat juta lebih penyahgunaan narkoba, 70 persen adalah kelompok pekerja dan sebagian besar adalah pekerja tambang.

“Upaya untuk membersihkan lingkungan di pertambangan, sebenarnya kita bukan hanya ingin membersihkan pekerja saja. Karena ini lah luar biasanya bahaya narkoba. Dan, kita tidak bisa prediksi berapa banyak yang menjadi korbannya. Tetapi impact-impact pekerja daripada tambang ini, kita harapkan pasti bisa kita cegah juga, karena para pekerja tambang ini memiliki keluarga juga,” tandasnya.

Dalam penandatanganan MoU ini, kemudian diakhiri dengan saling tukar plakat kerjasama antara Pemkab Haltim dan BNNP Malut serta pemberian souvenir berupa poster jenis-jenis narkoba. (pn)


(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT