Home / Indomalut / Ternate

Organda Malut Tolak Rencana Revisi UU LLAJ

11 April 2018
Angkutan kota di terminal Gamalama kota Ternate

TERNATE, OT - Rencana Pemerintah dan DPR-RI untuk melakukan revisi atas Undang–Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), menuai protes dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) pada sejumlah provinsi di Indonesia termasuk provinsi Maluku Utara (Malut).

Revisi UU LLAJ yang diwacanakan oleh DPR-RI bersama pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan, memiliki tiga poin krusial yang dianggap rancu dan dapat memicu polemik di tengah masyarakat.

Ketiga poin yang akan memicu polemik diantaranya, legalitas angkutan online, sepeda motor dijadikan angkutan umum serta dana preservasi jalan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi Malut, A. Basir Pulupessy, Kamis (11/4/2018) menyatakan, tiga poin tersebut dinilai tidak perlu dan bukan saatnya untuk diterapkan di wilayah Indonesia apalagi di wilayah Maluku Utara.

Menurutnya, sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum, bukan saja berpotensi menimbulkan polemeik antara penyedia jasa umum lainnya, namun revisi itu juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan terutama di wilayah secara nasional terutama di wilayah Malut.

“Karena itu tentunya, sangat berhubungan langsung dengan perkembangan situasi sosial masyarakat sehingga rencana revisi ini secara tegas mendapat penolakan dari Organda Malut yang tidak sepakat dengan revisi UU karena itu tidak terlalu penting,” tegasnya.

Basri khawatir, wacana ini akan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk memicu situasi secara nasional. Apalagi, tahun ini dan tahun depan, adalah tahun politik.

“Apapun alasannya, kami atas nama Organda baik secara nasional maupun di tingkat daerah menolak adanya revisi itu,” tegasnya.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT