TERNATE, OT - Lurah Tobololo, Bakar Kasim menegaskan bahwa tambang galian C di keluaran tersebut sudah mendapat persetujuan dari warga setempat.
Ditemui usai rapat dengan DPRD dan instansi teknis lainnya, Lurah Tobololo Bakar Kasim mengaku, aktivitas penambangan di Tobololo bertujuan untuk membuka lahan pemukiman warga.
Meski demikian, Lurah juga mengaku, bahwa hasil eksploitasi atau material yang dilakukan sejumlah perusahan dikomersilkan atau diperjual belikan.
BACA JUGA : Lurah dan Warga Tobololo Sebut Akftifitas Pengerukan Tanah Bukan Galian C
"Saya tahu bahwa material dari penambangan atau pemerataan tersebut dijual belikan, tapi sudah ada kerjasama antara pemilik lahan dengan pengelola," terangnya.
Dia menyebut, ada empat pengelola, aktivitas tersebut, yang pertama Rustam H. Habib pada tahun 2016, di tahun 2017-2019 dilanjutkan oleh Kafrawi, kemudian di tahun 2019 diberikan kepada Umran Rakil dan terlahir Rustam, sehingga sementara ini dilakukan pengurusan izin untuk melanjutkan aktivitas.
BERITA TERKAIT: Tambang Galian C di Kelurahan Tobololo Ilegal
Lurah mengaku, DLH sudah melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas tersebut dalam jangka waktu selama 14 hari, kepada pengelola untuk melakukan pengurusan izin.
“Saat ini dilakukan proses pengurusan di PUPR terkait dengan tata ruang, setelah itu baru dilakukan proses izin ke DLH, jadi semua izin terkait dengan aktivitas tersebut sementara diproses," tutupnya.(awie)