Home / Indomalut / Ternate

BKPRMI Dorong Proses Hukum Bupati Sula

23 Desember 2017
Ketua BKPRMI, Hasby Yusuf

TRRNATE,OT- Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) sangat menyesalkan sikap bupati Sula atas pernyataannya yang diduga menistakan agama Islam.

"Saya mendukung langkah hukum beberapa ormas Islam yang melaporkan Bupati Kepulauan Sula Hendratas Theis. Bagi saya proses hukum akan membuktikan apakah yang bersangkutan telah melakukan penistaan atau tidak. Oleh karena itu saya berharap ada proses hukum yang adil dan transparan agar kasus ini tuntas diselesaikan dan tidak menimbulkan disharmoni sosial dan merusak rasa damai di masyarakat," tegas Ketua BKPRMI Malut, Hasby Yusuf melalui rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com, Sabtu (23/12/17) siang ini.

Menurut Hasby, statemen bupati Sula berdasarkan surat dari ormas islam Sula, ada dua pandangan BKPRMI. Pertama, bupati Sula telah melanggar standar etik seorang pejabat publik. Sebagai bupati sebaiknya menghindari statemen yang tidak produktif dan membuka disintegrasi sosial.

Dia menuturkan, sebaiknya bupati Sula tidak perlu mengurusi soal agama, apalagi bupati Sula adalah non muslim karena masyarakat Sula mayoritas muslim. "Dalam pandangan saya, bupati telah menerobos batas etika yang seharusnya dapat dihindari," jelasnya.

Kedua, apa yang dilakukan oleh bupati Sula menurut telah masuk pada wilayah penistaan agama.

Pernyataan bupati sebagaimana laporan ormas islam di Sula menunjukan bupati Theis meragukan dan menghina rukun islam. "Urusan apakah ibadah seseorang mengantar dia ke surga atau tidak itu urusan Tuhan bukan urusan Bupati. Sebagai bupati non muslim dia harus tahu bahwa dia tidak memiliki kapasitas apapun untuk meragukan atau menyampaikan pendapat keagamaan orang islam," tegasny.

"Atas kasus ini saya meminta bupati Sula segera menyampaikan permintaan maaf kepada umat islam atas ucapannya yang tidak etis dan menistakan agama islam. Saya juga berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," pintanya.


(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT