HALBAR, OT – Aksi pungutan liar (pungli) berkedok perbaikan jalan di kawasan Gunung Manyasal, Desa Buku Matiti, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, dibubarkan aparat kepolisian, Senin (20/4/2026).
Sebanyak 11 pemuda sempat diamankan setelah kedapatan menimbun jalan rusak dan meminta uang kepada setiap pengguna jalan yang melintas.
Modus yang digunakan terbilang klasik. Para pelaku berdalih sebagai imbalan jasa perbaikan jalan. Namun, praktik di lapangan dinilai meresahkan karena disertai unsur paksaan.
Kapolsek Jailolo, Iptu Latita, mengatakan, tindakan tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan pengguna jalan.
“Sekelompok pemuda melakukan penimbunan pada jalan yang berlubang. Setelah itu, mereka meminta uang kepada setiap pengendara dengan alasan sebagai imbalan perbaikan,” jelas Latita.
Menurutnya, cara penyampaian permintaan uang kerap dilakukan dengan nada kurang sopan dan terkesan memaksa. Hal ini memicu ketidaknyamanan bahkan ketakutan bagi masyarakat yang melintas.
“Masyarakat merasa terbebani, baik warga setempat maupun pengguna jalan dari luar daerah,” tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Polsek Jailolo yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Intelkam, serta personel lainnya langsung bergerak ke lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, polisi mendapati jalan yang telah ditimbun serta aktivitas kelompok pemuda yang masih berlangsung.
Petugas kemudian mengamankan 11 orang dan membawa mereka ke Mapolsek Jailolo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Di hadapan para pemuda, Kapolsek memberikan pembinaan dengan pendekatan humanis namun tegas. Latita menegaskan bahwa perbaikan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan dilakukan secara sepihak oleh masyarakat dengan menarik pungutan.
“Meminta uang tanpa dasar yang jelas adalah perbuatan melanggar hukum, apalagi sampai mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan, tindakan serupa berpotensi menimbulkan keresahan hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kalau ada fasilitas umum yang rusak, laporkan melalui jalur resmi ke pemerintah desa atau instansi terkait agar ditangani sesuai prosedur,” pungkasnya.
(ier)











