Home / POLRI

‎Pungli Berkedok Perbaikan Jalan, 11 Pemuda di Jailolo Diamankan Polisi

20 April 2026
Belasan Pemuda di Jailolo diamankan Polisi gegara aksi pungutan liar berkedok perbaikan jalan

HALBAR, OT – Aksi pungutan liar (pungli) berkedok perbaikan jalan di kawasan Gunung Manyasal, Desa Buku Matiti, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, dibubarkan aparat kepolisian, Senin (20/4/2026).

‎Sebanyak 11 pemuda sempat diamankan setelah kedapatan menimbun jalan rusak dan meminta uang kepada setiap pengguna jalan yang melintas.

‎Modus yang digunakan terbilang klasik. Para pelaku berdalih sebagai imbalan jasa perbaikan jalan. Namun, praktik di lapangan dinilai meresahkan karena disertai unsur paksaan.

‎Kapolsek Jailolo, Iptu Latita, mengatakan, tindakan tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan pengguna jalan.

‎“Sekelompok pemuda melakukan penimbunan pada jalan yang berlubang. Setelah itu, mereka meminta uang kepada setiap pengendara dengan alasan sebagai imbalan perbaikan,” jelas Latita.

‎Menurutnya, cara penyampaian permintaan uang kerap dilakukan dengan nada kurang sopan dan terkesan memaksa. Hal ini memicu ketidaknyamanan bahkan ketakutan bagi masyarakat yang melintas.

‎“Masyarakat merasa terbebani, baik warga setempat maupun pengguna jalan dari luar daerah,” tambahnya.

‎Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Polsek Jailolo yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Intelkam, serta personel lainnya langsung bergerak ke lokasi.

‎Saat tiba di tempat kejadian, polisi mendapati jalan yang telah ditimbun serta aktivitas kelompok pemuda yang masih berlangsung.

‎Petugas kemudian mengamankan 11 orang dan membawa mereka ke Mapolsek Jailolo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

‎Di hadapan para pemuda, Kapolsek memberikan pembinaan dengan pendekatan humanis namun tegas. Latita menegaskan bahwa perbaikan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan dilakukan secara sepihak oleh masyarakat dengan menarik pungutan.

‎“Meminta uang tanpa dasar yang jelas adalah perbuatan melanggar hukum, apalagi sampai mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

‎Dia juga mengingatkan, tindakan serupa berpotensi menimbulkan keresahan hingga konflik sosial di tengah masyarakat.

‎“Kalau ada fasilitas umum yang rusak, laporkan melalui jalur resmi ke pemerintah desa atau instansi terkait agar ditangani sesuai prosedur,” pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT