TERNATE, OT- Mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unkhair Ternate Bergerak, melakukan aksi untuk mendesk Rektor mencabut pemberlakuan pembayaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) oleh mahasiswa baru di Jalur Mandiri, di depan gedung Rektorat, Senin (21/9/2020).
Humas Aliansi Mahasiswa Unkhair Ternate Bergerak, Ridwan Dipantara kepada indotimur.com Selasa (21/9/2020) mengatakan, pemberlakukan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) melalui surat keputusan Rektor Nomor 215 tahun 2020 diganti dengan Surat keputusan Rektor Nomor 231 tahun 2020 tentang penerapan Iuaran Pengembangan Institusi (IPI), yang diberlakukan bagi mahasiswa baru khususnya Jalur Mandiri.
Ridwan mengaku, SK yang dikeluarkan Rektor Unkhair Ternate adalah turunan dari peraturan Permendikbud No 25 tahun 2020, dalam pasal 10 dan UU No 12 tahun 2020 tentang pendidikan tinggi. Namun, menurut kajian mahasiswa kebijakan pemberlakuan IPI oleh Rektorat terkesan cacat prosedural dan tidak demokratis.
"Ini dilakukan tidak mendahului mekanisme sosialisasi di setiap Fakultas di bawah Universitas Khairun Ternate," kesalnya.
Kata dia, dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 tentu sumber pendapatan masyarakat menurun, sehingga mahasiswa menilai bahwa kebijakan Rektor No 231 tahun 2020 sanggat merugikan mahasiswa.
"Kebijakan pemberlakuan IPI sanggat berdampak bagi mahasiswa baru, karena hampir 80 persen mahasiswa putus kuliah disebabkan biaya kuliah di Unkhair Ternate melambung tinggi," katanya.
Selain itu, Kemendikbud menegaskan tidak ada peningkatan Uang Kuliah Tungal (UKT) karena pandemi Covid-19, maka Unkhair Ternate seharusnya mengikuti imbauan tersebut. Faktanya Unkhair Ternate tidak mengindahkan.
"Maka kami atas nama Aliansi Mahasiswa Unkhair Ternate Bergerak menyatakan siakp, cabut surat edaran Rektor No 231 tentang penetapan IPI," tegasnya.
Sementara Rektor Universitas Khairun Ternate, Husen Alting mengatakan, pemberlakuan IPI di Unkhair Ternate telah mendorong agar kedepan calon mahasiswa banyak yang ikut seleksi jalur SNAMPTN dan SBMPTN.
"Pembayaran IPI diberlakukan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan dan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, faktanya kebanyakan orang kaya selama ini tidak bisa memberikan sumbangan karena pemberlakuan IPI belum ada. Padahal dari sisi kemampuan ekonomi mereka bagus sehingga pembayaran IPI harus dibuat secara maksimum," ujar Rektor.
Rektor menyampaikan, fakta saat ini orang-orang kategori mampu bisa membayar tapi kemudian mahasiswa tidak mampu tak bisa membayar.
"Maka prinsip saya tidak membiarkan mahasiswa tak bisa kuliah akibat tidak bisa membayar. Artinya saya siap membantu mahasiswa yang terkendalah secara biaya ekonomi, asalkan yang bersangkutan datang di Rektorat maka kami siap bantu," tuturnya.
Rektor menjelaskan, dalam peraturan Rektor No 231 membuka ruang dengan tiga sekenario yang dipakai. Pertama, mahasiswa bisa tunda pembayaran IPI, mahasiswa bisa membayar iuran dengan cicil dan penurunan biata.
Selaku Rektor, dirinya berpegang pada prinsip bahwa tidak akan membiarkan mahasiswa tak bisa kuliah karena persoalan biaya.
"Kalau ada terkendala ekonomi silahkan melapor, kami siap bantu. Saya juga perintahkan warek III kalau ada mahasiswa terkendalah biaya maka pangil yang bersangkutan sekaligus membawa datanya untuk menghadap, sehingga kita putuskan dan dia dibebaskan," pungkasnya.(ded)



