Home / Berita / Pendidikan

Kadikbud Malut Lantik Pengurus MKKS dan MGMP Kabupaten Haltim

12 September 2021
Penandatanganan berita acara pelantikan pengurus MKKS dan MGMP masa bakti 2021-2024

HALTIM, OT- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Imam Makhdy Hassan, secara resmi melantik  pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMA dan SMK Kabupaten Halmahera Timur masa bakti 2021-2024.

Kadikbud Malut dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah serta Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, MKKS SMA dan SMK harus dibentuk pada Kabupaten dan Kota di tingkat Provinsi.

Tujuan dari pembentukan MKKS dan MGMP kata Imam Makhdy, untuk memperluas wawasan dan pengetahuan kepala sekolah agar dapat melaksanakan tupoksi kepala sekolah berupa tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi guru dan tenaga kerja kependidikan di sekolah, sehingga kepala sekolah fokus pada pengembangan 8 standar pendidikan.

“Terbentuknya MKKS pada SMA dan SMK di Kabupaten dan Kota adalah sebagai wadah komunikasi, pembinaan dan peningkatan mutu profesi serta karier kepala sekolah,” ujar Imam Makhdy Hassan usai melantik Pengurus MKKS SMA dan SMK Kabupaten Haltim, Sabtu (12/9/2021).

Untuk itu, Kadikbud berharap, MKKS yang telah dibentuk ini menjadi sebuah wadah asosiasi atau perkumpulan kepala sekolah di Kabupaten Halmahera Timur yang fungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar, bertukar pikiran dan pengalaman antar kepala sekolah sehingga dijadikan sebagai ujung tombak peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

“Kita tidak bisa pungkiri bahwa dewasa ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlangsung begitu cepat, untuk itu dunia pendidikan di era ini harus selalu mengikuti perubahan paradigm, yang menuntut adanya perubahan fungsi dan peran kepala sekolah,” kata Imam Makdhy.

Selain itu, kepala sekolah tidak lagi hanya melakukan kebijakan-kebijakan yang bersifat sentralistik, tetapi juga bergerak ke desentralistik dan manajemen partisipatif.

“Kepsek tidak lagi bekerja secara individual yang cerdas, tetapi juga harus bekerja secara team work yang cerdas,” jelas Imam.

Selain itu, pergeseran fungsi dan peran kepala sekolah dalam mengelola sekolah mengharuskan adanya tuntutan kepala sekolah yang aktif, kreatif dan inovatif. Dengan kata lain, kepala sekolah dituntut harus proaktif dan mampu melakukan perubahan-perubahan besar di sekolah.

“Jadi peran Kepsek dan guru profesional dalam proses pembelajaran sangatlah penting dalam memacu semangat belajar siswa, walaupun saat ini kita dibatasi dengan kondisi Covid-19. kita harus komitmen dan konsen memajukan mutu pendidikan di daerah ini menuju Maluku Utara cerdas 2024,” tutup Imam Makhdy.(red)


Reporter: Tim
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT