TERNATE, OT - Menindak lanjuti Undang Undang nomor 20 tahun 2023, tentang ASN, Pemerintah Kota Ternate mulai tanggal 1 Januari 2025 tidak lagi menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai non ASN atau honorer/Pegawai Tidak Tetao (PTT) di lingkungan Pemerintah setempat.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com Senin (6/1/2025) mengatakan, kebijakan tidak lagi menerima tenaga honorer (PTT) atau tenaga sukarela sesuai dengan pasal 66 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah dilarang untuk mengangkat tenaga non ASN atau nama lainnya.
Dia menyatakan, dalam Undang Undang tersebut juga memerintahkan agar Pemerintah Daerah segera melakukan penataan tenaga non ASN, "sehingga melalui Undang Undang ini, maka ditindaklanjuti oleh daerah dengan tidak lagi menerbitkan SK tenaga non ASN.
“Jadi, semua diarahkan untuk mengikuti tes PPPK. Meski begitu para peserta yang tidak lulus PPPK diarahkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, ini selaras dengan Permenpan RB tentang mekanisme seleksi PPPK,” ungkap Samin.
Dia juga minta pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Ternate termasuk Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas agar tidak menerima PTT, honorer atauntenaga sukarela.
Samin juga mengingatkan Kepala Sekolah agar tidak lagi menerbitkan SK tentang tenaga guru non ASN yang digaji melalui dana BOS.
“Jadi Pemkot Ternate, tidak menerima honorer pada tahun 2025, terutama pada OPD maupun sekolah,” tegasnya.
(fight)