HALBAR, OT - Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) secara resmi mencopot jabatan Demisius O. Boky, selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Dispirdagkop) dan UKM Halmahera Barat.
Pencopotan Demisius O. Boky dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiyayaan dan pengeroyokan terhadap warga Jailolo beberapa waktu lalu.
Pj Sekretaris Daerah Halbar Julius Marau, menyatakan, langkah pemberhentian sementara ini diambil untuk memastikan kelancaran dan menjaga integritas pelayanan publik, sambil menunggu proses lebih lanjut.
"Agar pelayanan publik tidak terkendala kita sudah melakukan antisipasi dan melakukan pemberhentian sementara dan jabatan Kepala Dinas akan diisi oleh pelaksana harian (Plh)," ungkap Sekda.
Mantan Kepala BKD ini menjelaskan, langkah pemberhentian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
BACA JUGA : Kadis Perindag Halbar Bersama Satu Stafnya Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam PP tersebut, lanjut Sekda, menyatakan bahwa apabila seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan status PNS-nya diberhentikan sementara.
"Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," pungkasnya.
(deko)