TERNATE, OT – Pemerintah Kota Ternate terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan memacu optimalisasi penataan aset daerah demi mempertahankan sekaligus meningkatkan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan dan Penataan Aset Daerah yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, bertempat di ruang rapat kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.
Rapat penting ini turut dihadiri Plt Kepala BPKAD, Amirudin Abd Hamid, Kepala Bidang Aset, Salim Albaar serta jajaran pejabat struktural pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari BPKAD, Inspektorat, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, para Camat hingga dinas teknis lainnya yang tercatat mengelola aset strategis daerah.
Dalam arahannya, Sekda Rizal Marsaoly menyampaikan bahwa manajemen aset (barang milik daerah) merupakan salah satu area intervensi krusial dalam penilaian MCP KPK. Oleh karena itu, penataan aset tidak boleh lagi dinilai sebagai pekerjaan rutin, melainkan instrumen utama pencegahan korupsi.
"Nilai MCP KPK Kota Ternate harus kita pertahankan dan tingkatkan. Salah satu indikator utamanya adalah ketertiban administrasi dan legalitas hukum aset kita. Saya minta seluruh OPD tidak main-main dan segera menuntaskan area-area yang menjadi catatan penataan," tegas Rizal.
Untuk memenuhi target dan indikator yang ditetapkan dalam MCP KPK, rakor kali ini mengerucutkan beberapa agenda aksi yang harus segera dieksekusi oleh pihak OPD terkait.
Penyelesaian Sertifikasi Lahan: Mempercepat penerbitan sertifikat tanah milik Pemkot Ternate yang selama ini belum memiliki legalitas hukum tetap.
Penertiban dan Penarikan Kendaraan Dinas: Menginventarisasi ulang dan menarik kendaraan operasional yang masih dikuasai oleh pihak yang sudah tidak berhak (pensiunan atau pejabat yang pindah tugas).
Pemulihan Aset Bermasalah: Mengidentifikasi dan mengambil langkah hukum atau mediasi terhadap aset-aset daerah yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga secara ilegal.
Digitalisasi Sistem Informasi Manajemen Aset: Memastikan integrasi data aset di BPKAD dengan seluruh OPD berjalan real-time guna mempermudah pengawasan.

Orang nomor tiga di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu juga mengingatkan bahwa capaian target MCP KPK ini merupakan cerminan sinergi kolektif antar-instansi.
Dia meminta Inspektorat Kota Ternate bertindak sebagai pengawas internal yang memantau perkembangan harian (progress tracking) dari rencana aksi yang telah disusun.
"Setiap OPD memiliki tanggung jawab moral dan administratif. Jika ada kendala di lapangan, segera koordinasikan dengan BPKAD dan Inspektorat. Kita harus buktikan bahwa tata kelola pemerintahan di Kota Ternate semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari celah penyalahgunaan wewenang," pungkas Sekda Ternate.
Melalui rakor ini, Pemerintah Kota Ternate optimistis dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus meningkatkan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sekedar diketahui, capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk wilayah Pemerintah Kota Ternate berada di angka 91.
Nilai tersebut menempatkan Ternate pada tren positif reformasi birokrasi dan menjadikannya salah satu daerah tertinggi dalam penilaian pencegahan korupsi di Maluku Utara.
Capaian nilai MCP KPK tiga besar di wilayah Maluku Utara meliputi:
- Kota Ternate: Skor MCP mencapai 91% (zona hijau) dan menempati peringkat 1 se-Provinsi Maluku Utara.
- Provinsi Maluku Utara: Skor MCP mencapai 88,3 (berhasil masuk zona hijau) dan menempati peringkat ke-3 nasional.
- Kabupaten Halmahera Selatan: Berhasil meraih nilai 80% dan menempati peringkat ketiga untuk kategori pemerintah kabupaten.
Pencapaian ini merupakan hasil evaluasi dari 8 area intervensi utama KPK, yang meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah.
(fight)









