Home / Berita / Hukrim

Kadis Perindag Halbar Bersama Satu Stafnya Terancam 5 Tahun Penjara

09 Januari 2025
Polisi Hadirkan Kedua tersagka Dugaan Penganiayaan dan Pengroyokan di Ruang Konfrensi Pers (foto:Yadi)

HALBAR, OT - Kepala Dinas Perdagangan dan UKM Kabupaten Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Soni Boky terancam 5 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam press conference Polres Halmahera Barat, pada (9/1/2025), setelah Polisi menetapkan Demisius O. Boky dan Soni Boky sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, menyampaikan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 kemarin, Korban atas nama Hardi mendatangi Kantor Disperindagkop dan UKM untuk menyampaikan keluhan tentang kelangkaan dan kuota BBM jenis minyak tanah di Halmahera Barat.

Korban akan menempelkan lima pamflet di jendela kantor Disperindagkop. Dan akhir dari kejadian itu oknum Kepala Dinas beserta salah satu staf menanyakan perihal menempelkan pamflet di kantor tersebut di anggap tidak sopan oleh oknum kadis terkait

Penempelan pamflet maka oknum kadis ini memerintahkan stafnya untuk melepas pamflet tersebut. Namun, korban tidak terima dan terjadinya aksi dorong mendorong dan dilanjutkan aksi penganiayaan oleh pelaku yaitu oknum kadis dan juga dibantu oleh salah satu staf.

"Pada saat kejadian korban langsung melaporkan ke polres halmahera barat dan kami mengambil keterangan korban dan mengambil keterangan saksi yang ada di TKP.

Setelah itu, oknum kadis dan stafnya datang ke Polres untuk menyerahkan diri, "dan kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku kadis dan staf," ungkap AKBP Erlichson.

Dikatakan Kapolres, untuk kasus ini telah dilakukan gelar perkara sehingga menaikkan status ke penyelidikan.

Kedua pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

"Keduanya terancam pidana pengeroyokan 5 sampai 6 tahun dan penganiayaan 2 sampai 3 tahun penjara. Dan status kedua tersangka hari ini sebagai tahanan Polres Halmahera Barat dengan masa penahanan dari tanggal 9 Januari sampai tanggal 28 Januari. Kasus ini kami proses hingga limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT