HALSEL, OT - Usman Djauhari, Kepala Desa (Kades) Amasing Kota Utara (Rawabadak) Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan angkat bicara terkait polemik Galian C yang beroperasi di wilayahnya.
Kepada indotimur.com, Jumat (3/1/2025), Kades menjelaskan, Galian C di desanya itu beroperasi semenjak pemerintah desa sebelumnya.
"Soal ini saya harus cerita dari awal dimana aktivitas galian C ini sudah beroperasi semenjak pemerintah desa sebelumnya. Setelah saya dilantik pernah menutup aktivitas galian ini kurang lebih 2 sampai 3 bulan, setelah itu karena ada kepentingan persiapan STQ di Asombang untuk perbaikan jalan aktivitas itu kembali dilanjutkan, akan tetapi bukan alat yang saat ini beroperasi."ujarnya.
Menurut Kades, pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan surat maupun rekomendasi yang menerangkan kalau desa mengijinkan aktifitas melakukan pekerjaan,
"Saat ini mereka kerja tapi tidak dalam bentuk surat atau rekomendasi yang menerangkan, kalau desa mengijinkan itu kenapa kami tidak mau, karena tidak ada kewenangan desa soal Galian C, kewenangan kabupaten kota juga tidak ada, itu kewenangan ada di Provinsi." tandas Usman.
Menurutnya, ada hal lain yang diluar konteks terkait dengan keluhan masyarakat yang mendatanginya berulang-ulang kali dan meminta agar aktivitas galian tetap dilanjutkan, akan tetapi dirinya menjelaskan, keputusan ini tidak bisa diambil sendiri karena tidak ada kewenangan kepala desa.
"Saya sampaikan, keputusan soal ini tidak bisa saya ambil sendiri, karena tidak ada kewenangan kepala desa di situ, bahkan saya bantu kasih ketemu dengan ketua BPD dan anggotanya," ujarnya.
Menurutnya, jika BPD mengiyakan maka pihaknya mengiakan juga disitu sebab BPD itu representasi dari masyarakat. Sehingga waktu itu pemerintah Desa, BPD, Operator alat berat dan sebagian Masyarakat rapat dan dituangkan dalam berita acara rapat.
Lebih lanjut kata Usman, pihaknya sudah menyampaikan berulang-ulang, sekalipun berita ada acara akan tetapi jika diuji kekuatan hukumnya tidak kuat, karena peraturan yang tinggi sudah melarang itu dalam hal ini undang-undang minerba.
"Akan tetapi ada pertimbangan kemanusiaan bayangkan saja mereka datang ke saya berulang -ulang dan bermohon agar tetap melanjutkan aktivitas tersebut,".kisahnya.
Menurut Kades, jika mau di tutup, pihaknya berharap keputusannya diambil secara bersama-sama dalam hal ini pihak terkait misalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta pihak yang berwenang sehingga kalau mau ditutup harus tutup secara resmi berupa administrasi surat perintah dari pihak berwenang ke desa.
"Bagi saya, kalaupun operasi galian harus ditutup tidak apa apa karena tidak ada keuntungan dan kerugian bagi desa terkait aktivitas tersebut,"tegasnya.
Pihak Desa, kata Kades,sangat berharap ada campur tangan pihak terkait biar tidak ada lagi aktivitas operasi dan sebagainya, dan itu juga sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat dan operator.
Menurutnya, ketakutan pihaknya selaku kepala desa, dimana jika kedatangan LSM, Wartawan, dan juga yang lain dipandang oleh sebagian masyarakat atau beberapa kalangan itu tidak baik dalam tanda kutip ada transaksi.
(@by)