Home / Indomalut / Ternate

9 PNS Pemkot Ternate Dalam Proses Pemecatan

01 Juli 2025
ASN Pemkot Ternate saat mengikuti apel gabungan di halaman kantor Wali Kota Ternate

TERNATE, OT - Sedikitnya 9 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate sedang dalam proses pemecatan dengan berbagai pelanggaran disiplin.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, sebagian besar PNS yang terancam dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Para pegawai yang diberhentikan tersebut berinisial AM, AB, A, CR, HN, JM, MS, SM, dan SR. 

Oknum PNS yang terancam dipecat sebagian besar bertugas di Kantor Kelurahan, Kantor Camat dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Ternate.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly membenarkan, proses pemberhentian terhadap 9 oknum PNS Pemkot Ternate.

Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada 9 abdi negara ini termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Rata-rata PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kantor atau tidak pernah berkantor selama lebih dari 1 tahun, tanpa alasan yang sah," sebutnya.

“Sebagian besar dari mereka bertugas di kecamatan dan kelurahan, sementara satu orang bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate,” tambah Samin, seraya memastikan managemen ASN, Pemerintah Kota Ternate selalu mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Samin juga memastikan, proses pemberhentian terhadap 9 PNS ini telah sesuai ketentuan perundang-undangan, "jadi sudah sesuai regulasi, artinya tahapan-tahapan pemberian sanksi telah dilalui, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan TPP hingga BAP," tegas Samin.

Dia juga mengingatkan ASN Kota Ternate baik yang berstatus PNS maupun PPPK untuk tidak melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan kode etik ASN.

Menurutnya, BKN tidak segan-segan melakukan pemecatan ASN karena ada regulasi yang menjadi dasar pemecatan, "karena ASN dapat dipecat jika tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut," tegas Samin.

BACA JUGA : Pelantikan Kabinet Andalan Jilid II Dilakukan Bertahap

Sebelumnya, Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh juga telah menegaskan, PNS dan PPPK yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, bisa dipecat.

Meski sepanjang tahun 2024, BKN belum merilis secara resmi data pemecatan ASN, namun BKN telah melakukan sidang banding administratif dan memutuskan untuk memberhentikan 20 pegawai ASN pada tahun lalu.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT