Home / Indomalut / Ternate

Sejumlah Pimpinan OPD Pemkot Ternate Bakal Jalani Ukom

04 Januari 2025
Kantor Wali Kota Ternate

TERNATE, OT - Selain melakukan evaluasi kinerja, Pemerintah Kota Ternate juga berencana melakukan uji kompetensi (ukom) terhadap sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menjabat  selama lima tahun.

Ukom terhadap sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Ternate, dilakukan sesuai Norma, Standar, Prosesur dan Kriteria (NSPK) manageman ASN.

Data yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, sedikitnya ada 8 pimpinan OPD yang masuk dalam radar ukom.

Mereka diantaranya, Kepala Satpol PP Fhandy Mahmud, Kadispora Sutopo Abdullah, Kadis Pertanian Thamrin  Marsaoly, Kaban BP2RD Jufri Ali, Kadis DP3A Marjorie Amal, Kepala Dinas  Koperasi dan UMKM  Hadi Haerudin, Kepala Dinas Sosial Burhanudin Abd Kadir, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Faisal Dano.

 

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly membenarkan rencana evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang akan dilakukan Pemerintah Kota Ternate.

Menurutnya, dalam waktu dekat, Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah akan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).

Pansel akan diketuai Sekretaris Daerah Kota Ternate yang juga selaku Ketua Tim Penilai Kinerja ASN Kota Ternate. "Seluruh tahapan ukom maupun evaluasi kinerja didasari pada peraturan perundang-undangan," kata Samin.

Dia menyatakan, dalam pelaksanaan ukom, jika pejabat bersangkutan dinilai masih memenuhi syarat, maka bisa dipertahankan, tanpa dilakukan pelantikan.

“Nanti dibuat surat keterangan, bahwa yang bersangkutan telah diuji, sehingga standar di BKN ada namanya, karena dalam amanah (UU maupun peraturan) memang harus dilakukan uji kompetensi,” kata Samin.

Sementara jika ada pejabat yang tidak memenuhi syarat tetapi memiliki nilai baik dan punya kemampuan di bidang lain, maka bisa dirotasi ke OPD lain atau jabatan setara lainnya.

“Jadi pimpinan OPD tidak serta merta harus diganti, sebab apabila memenuhi standar yang ditetapkan BKN maka bisa saja dipertahankan, atau dimutasi ke jabatan lain yang setara,” sebutnya.

 


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT