Tidak Dihadiri Bupati, Sidang Paripurna RAPBD Halsel 2018 Dinilai Inprosedural
23 Agustus 2017
HALSEL OT - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tentang Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Darah (RAPBD) Halsel Tahun 2018 diwarnai interupsi dari sejumlah anggota DPRD Halsel.
Pasalnya, Pemkab Halsel dinilai telah menyalahi mekanisme dalam penyampaian RAPBD Halsel, dimana wakil Bupati tidak bisa menyampaikan RAPBD pada saat paripurna.
Abdullah Madjid, anggota Komisi I DPRD Halsel menilai, Pemkab Halsel tidak paham aturan soal penyampaian Perda terkait keuangan.
Menurut dia, dalam UU, Perda dan tata tertib mengatur penyampaian Ranperda APBD itu harus disampaikan oleh Bupati bukan wakil Bupati.
"Yang terjadi, Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim yang menyampaikan RAPBD Halsel 2018, ini kan menyalahi aturan," tandasnya.
Politis PAN itu menambahkan, tidak ada satu ketentuan yang mengatur wakil Bupati menyampaikan RAPBD.
"Yang ada itu Pidato Pengantar APBD Bupati bukan Pidato pengantar APBD wakil Bupati, ini keliru," tegasnya.
Menurutnya, jika Bupati berhalangan hadir, maka harus ada alasan dan kewenangan Bupati itu di delegasikan ke Wakil Bupati dan selanjutnya Wakil Bupati membacakan pengantar pidato Bupati.
"Bukan wakil Bupati membacakan pidato pengantar wakil bupati, tidak ada pengantar pidato wakil Bupati, itu salah," cecarnya.
Abdullah Madjid juga menyesalkan sikap pimpinan sidang yang juga wakil ketua DPRD Halsel Asnawi Lagalante yang tetap melanjutkan Paripurna.
"Harusnya Pimpinan menskorsing rapat paripurna, bukan melanjutkan, karena tidak memenuhi unsur," pungkasnya. (it@)<(red)