Home / Nusantara

Temuan Perjalanan Dinas, Kejari Ternate Ingatkan Bendahara dan Sekwan Kota Ternate

04 Agustus 2021
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Ternate

TERNATE, OT – Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Ternate mengigatkan kepada bendahara dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Ternate, agar proaktif dalam menyelesaikan temuan perjalanan dinas tahun anggaran 2016 dan 2017 sebessar Rp 101 juta lebih.

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Ternate, Safri Abdul Muin kepada indotimur.com mengatakan, Kejari ternate mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan temuan tersebut.

Atas dasar itu, Safri mengatakan, pihaknya telah menyurat ke DPRD kota Ternate Nomor B-1005/Q.2.10/Gs.1/06/2021 tertanggal 28 Juni 2021 dengan perihal permintaan laporan secara berkala perkembangan tindak lanjut penyelesaian temuan perjalanan dinas.

"Surat kami itu kemudian dibalas oleh Sekretaris dewan Kota Ternate dengan Nomor: 900/227/2021 tertanggal 30 Juni 2021, perihal tindak lanjut temuan," ujarnya.

Safri mengaku, temuan itu terkait dengan kewajiban pembayaran selisih pengeluaran perjlanan dinas tahun anggaran 2016 dan kelebihan pembayaran selisih pertanggung jawaban harga tiket perjalanan dinas tahun 2017.

Menurutnya, jumlah temuan itu sebanyak 15 orang, terdiri dari tiga mantan anggota DPRD masing-masing inisial AMA, DA dan MAT, serta sisanya 12 orang terdiri dari anggota DPRD, staf sekretariat DPRD dan wartawan yang bertugas saat itu.

"Dari 15 orang tersebut sesuai hasil temuan BPK sebesar Rp 101 juta lebih dan baru diselesaikan Rp 15.550.000 dan sisanya masih Rp 85.795.850," kata Safri.

Dikatakan, dari sisa Rp85.795.850 itu, Sekretaris dewan kemudian menyurat lagi ke Kejari dengan Nomor 900/257/2021 tertaggal 26 Juli 2021 perihal tindaklanjut temuan. Di mana pada 23 Julli 2021, mantan anggota DPRD berinisial DA menyetor pengembaliannya sebesar Rp 20 juta yang dilampirkan dengan seluruh bukti setoran Bank Syariah Bahari Berkesan.

"Jadi DA sudah selesaikan pengembalian seluruh tunggakannya, karena sebelumnya DA sudah menyelesaikan awal Rp 5 juta. Sehingga total tunggakan DA sebesar Rp 25.566.510 telah diselesaikan," jelasnya.

Sementara dua mantan anggota dewan AMA temuan sebesar Rp16.998.300 dan MAT Rp32.618.810 juta dan telah diselesaikan sebesar 5 juta, sehingga tunggakan MAT masih tersisa Rp27.618.810 juta.

"Jadi kami berharap Sekwan dan bendahara lebih proaktif, jangan sampai persoalan ini masuk ke pidana, karena di dalam undang-undang korupsi pasal 2 dan 3 sudah jelas," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT