TERNATE, OT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) baru menyalurkan dana transfer antar daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp, 9 miliar dari Rp, 45 miliar yang menjadi hak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Data yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, sepanjang tahun 2022, DBH Pemprov Malut untuk Kota Ternate belum ada sepersenpun yang masuk ke kas daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Hi Abdullah M Saleh membenarkan keterlambatan penyaluran DBH untuk Kota Ternate.
Menurutnya, DBH yang telah disalurkan ke Pemkot Ternate, sebesar Rp, 9 miliar merupakan DBH tahun 2021, "yang ada hanya di tahun 2021 sebesar Rp 9 miliar yang masuk ke rekening Pemkot Ternate dari total Rp.45 miliar," kata Abdullah baru-baru ini.
Dia mengaku Pemkot Ternate telah melayangkan surat untuk Gubernur Maluku Utara dengan tembusan ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan agar Pemprov mempercepat penambahan dana transfer untuk Pemkot Ternate.
Meski telah menyurat, lanjut Abdullah, hingga saat ini belum ada realisasi, "untuk tahun 2022 belum ada sama sekali karena ada Rp.45 miliar yang masuk hanya Rp.9 miliar,” ungkapnya.
Akibat keterlambatan tersebut, sambung Abdullah, secara otomatis mempengaruhi program dan kegiatan Pemkot, "sehingga kami akan melakukan penyesuaian dengan kondisi keuangan yang ada, dalam artian tidak semua SPM dibayarkan, tetapi melihat mana yang prioritas atau urgen, misalnya yang diluar gaji yaitu honor PTT dan TTP," ungkap Abdullah.
Dia juga menyatakan, sejumlah OPD telah menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) baik dalam bentuk kegiatan maupun program, namun akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada.
Dia juga memastikan, akibat tunggakan DBH Pemprov, maka sejumlah kegiatan yang belum terbayar di tahun ini akan dibawa ke tahun 2023 sebagai hutang.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai Rp 90 miliar dari target Rp 154 miliar. Walaupun angka-angka ini sudah ada di APBD hanya bentuk fisik belum ada. Untuk kemungkinan ada SPM yang masuk bisa terbayarkan dan juga belum bisa terbayarkan dan akan dibayarkan di tahun 2023,” tutupnya.
(fight)