Home / Nusantara

Masalah Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Penyebab Utama Kasus Perceraian di Ternate Meningkat Setiap Tahun

12 Agustus 2021
Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Ternate

TERNATE, OT - Pengadilan Agama Kelas IA Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat angka perceraian setiap tahun terus mengalami penigkatan. Hal ini disebabkan karena masalah ekonomi dan perselingkuhan.

Panitera Hukum Pengadilan Agama (PA) Kota Ternate, Andi Wanci mengatakan, hingga akhir semester pertama sampai bulan Agustus 2021, pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 529 perkara. Jumlah tersebut terbilang meningkat pada priode yang sama di tahun 2020 lalu.

Menurutnya, selama tahun 2020, permohonan yang masuk di Pengadilan Agama Ternate hanya tercatat 852 perkara. Sementara Januari-Agustus 2021 perkara yang diterima PA ternate sudah 529.

“Jumlah perkara ini terdiri dari cerai talak 118 dan cerai gugat 411, maka total sebanyak 529 perkara selama Januari-Agustus 2021 dan sudah diputuskan sebanyak 478 kasus dengan rincian 478 kasus cerai gugat serta cerai talak 108,” ujar Andi pada indotimur.com, Kamis (12/8/2021).

Dengan demikian Andi mengaku, setiap tahun penanganan perkara terus meningkat walaupun tidak signifikan tapi tetap ada.

Selain itu, dimasa pendemi Covid-19 juga berpengaruh pada tingkat perkara permohonan penceraian, dimana kasus yang ditangani di dominasi faktor perekonomian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun perselingkuhan atau adanya orang ke tiga.

Kasus perceraian, lanjut Andin, masih didominasi usia produktif rata-rata 25 tahun hingga 39 tahun.

"Diusia tersebut bisa dikatakan rentan belum matang menjalin mahligai rumah tangga, rata-rata menjalin hubungan rumah tangga hanya 6 sampai 5 tahun, lalu memutuskan untuk cerai," tukasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT